Hukum & Kriminal

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan
Daftar Isi
  1. Kronologi dan Modus Penyadapan
  2. Instruksi Tegas Presiden Prabowo
  3. Profil Tiga Perwira Tinggi Polri

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo Subianto. Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya juga terjerat dalam perkara tersebut, yakni Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Sespim Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan status hukum tersebut pada Selasa (3/11) malam. Asep menjelaskan bahwa penyidik awalnya menggunakan inisial LSP, ASN, dan EH untuk para tersangka, sementara satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Mabes Polri demi kepentingan pemeriksaan lanjutan.

Kronologi dan Modus Penyadapan

Kasus ini mengemuka setelah seorang anggota kepolisian melaporkan dugaan penyadapan ilegal, peretasan, serta penghapusan data elektronik pada 30 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, sekaligus menyita 11 unit ponsel, satu unit iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Asep membeberkan bahwa sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026, para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam peladen lawful interception management system (LIMS) Polri tanpa melalui verifikasi maupun perintah penegakan hukum resmi yang diatur Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan catatan transaksi elektronik pada sistem tersebut guna menghilangkan jejak digital.

Selain menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, aksi penyadapan tanpa izin itu dilaporkan menyasar jajaran pejabat negara, politisi, pengusaha, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga insan pers. Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 UU KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang memuat ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Instruksi Tegas Presiden Prabowo

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah menerima laporan langsung terkait kasus penyadapan ini dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Berdasarkan laporan tersebut, Kepala Negara menginstruksikan jajaran kepolisian untuk menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu.

Yusril menegaskan bahwa tindakan penyadapan terhadap Presiden dan jajaran menteri merupakan ancaman serius bagi keamanan negara. Olah karena itu, pemerintah memastikan proses penanganan perkara di Bareskrim Polri berlangsung secara objektif dan akuntabel sesuai hukum yang berlaku.

Profil Tiga Perwira Tinggi Polri

Listyo Sigit Prabowo merupakan perwira tinggi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 yang menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021 dan tercatat sebagai Kapolri terlama di era Reformasi. Sebelum memimpin korps Bhayangkara, pria kelahiran Ambon 5 Mei 1969 ini pernah menjabat sebagai Ajudan Presiden Joko Widodo, Kapolda Banten, Kadiv Propam, hingga Kabareskrim Polri.

Sementara itu, Irjen Ahrie Sonta Nasution adalah lulusan Akpol 2002 yang berpengalaman di bidang reserse dan narkotika. Sebelum diangkat menjadi Kadivkum Polri pada mutasi perwira tinggi Oktober 2026, Ahrie pernah bertugas sebagai Sekretaris Pribadi Listyo Sigit serta Ajudan Presiden Prabowo Subianto.

Tersangka ketiga, Irjen Eko Hadi Santoso, merupakan alumni Akpol 1999 yang banyak berkiprah di bidang penanganan terorisme dan tindak pidana narkotika. Mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tersebut dimutasi menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri pada akhir Agustus 2026.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *