Kubu mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim menindak pengunjung yang diduga merekam jalannya persidangan dan melaporkan keterangan saksi kepada saksi lain. Dugaan tersebut mencuat dalam sidang perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar pada Senin (2/11/2026).
Dugaan Laporan Langsung AntarSaksi
Salah satu pengacara Febrie menyatakan pengunjung tersebut merekam serta melaporkan kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho kepada Mei Ik Lusje Dewi Kusuma atau Lucy Kweek, yang juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Sebagai bukti, kubu Febrie menunjukkan foto tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memperlihatkan komunikasi antara pengunjung itu dan Lucy.
“Sebelum kami melanjutkan pertanyaan Yang Mulia, mohon izinkan ini untuk menjaga kewibawaan persidangan ini, kami ingin menunjukkan ada satu foto, Yang Mulia, bahwa ada satu orang di dalam ruang sidang ini yang melaporkan dan merekam setiap perkataan dari saksi kepada salah satu saksi yang akan diperiksa nanti,” kata pengacara Febrie dalam sidang, seperti dilaporkan Liputan6.com.
“Fotonya mohon izin kami tunjukkan agar kita semua sama-sama menjaga apa yang sudah disampaikan Majelis Hakim tadi,” sambungnya.
Kuasa hukum Febrie tersebut menyampaikan bahwa orang yang dimaksud masih berada di dalam ruangan sidang, meski ia enggan membeberkan identitas maupun kapasitas pengunjung tersebut.
“Jadi dari foto-foto ini, ada laporan semacam live report begitu ya, dari kami nggak tahu kapasitas orangnya apa, tapi melaporkan pada saksi Lucy tentang apa saja yang disampaikan oleh saksi Ferry Boboho sampai masa sidang selesai,” jelasnya.
Teguran dan Pengusiran oleh Majelis Hakim
Menanggapi laporan itu, majelis hakim sempat mempersilakan pengunjung tersebut keluar ruangan, tetapi yang bersangkutan tidak beranjak sehingga sidang dilanjutkan. Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno lantas memberikan peringatan kepada semua pihak agar menjaga ketertiban persidangan.
“Jadi ini proses penghormatan kepada persidangan. Jadi ini peringatan, peringatan pertama dan peringatan terakhir gitu, tidak ada lagi terjadi. Dan apabila ada terjadi, baik Penuntut Umum maupun apa, para advokat bisa menyampaikan ke Majelis biar sekalian apa, kita lakukan penindakan,” ujar Hakim Akhmad Fijiarsyah.
“Dan kepada teman-teman sekuriti untuk memastikan apa saja yang disampaikan atau yang dilihat gitu untuk kemudian bisa langsung membawa keluar persidangan, ke luar dari ruang persidangan begitu,” lanjutnya.
Sekitar pukul 20.30 WIB, majelis hakim kembali memerintahkan pengunjung yang dimaksud keluar ruangan atas permintaan kubu Febrie. Petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian diminta mengeluarkan pengunjung tersebut, yang terdiri dari seorang perempuan dan seorang laki-laki.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yakni Ferry Boboho, pengusaha properti Tan Kian, dan Mei Ik alias Lusje Dewi Kusuma. Perkara ini menjerat Febrie Adriansyah yang didakwa memeras Tan Kian sebesar Rp 55 miliar melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang, serta melakukan pencucian uang senilai sekitar Rp 346,7 miliar dan USD 440.990 atau sekitar Rp 7,9 miliar.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








