Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku menerima uang dari PT Perwira Adhitama Sejati sebesar Rp 22,5 miliar. Ferry mengatakan uang itu merupakan biaya jasa saat dirinya mendengarkan keluh kesah terkait kasus korupsi impor baja tahun 2016-2021.
Pernyataan Saksi di Persidangan
Pernyataan tersebut disampaikan Ferry saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (2/11/2026). Selain Febrie, perkara ini juga mendudukkan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin sebagai terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Ferry menegaskan bahwa tidak ada sepeser pun dari uang senilai Rp 22,5 miliar tersebut yang dia teruskan kepada Febrie. Ketika jaksa penuntut umum mencecar mengenai bentuk keluaran atau hasil dari konsultasi hukum yang sepadan dengan nilai pembayaran sebesar itu, Ferry memberikan jawaban singkat bahwa pihak perusahaan datang hanya untuk bercerita.
“Ya, dia datang bercerita, curhat, ya kita mungkin kasih tahu,” ujar Ferry kepada jaksa.
“Curhat, curhat saja?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Ferry.
“Rp 22,5 miliar?” tanya jaksa.
Aliran Dana Lain dan Dakwaan Terdakwa
Selain dari PT Perwira, Ferry juga mengaku menerima dana senilai Rp 18 miliar dari terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G, Jemy Sutjiawan. Menurut keterangan Ferry, dari total jumlah tersebut, sebesar Rp 15 miliar merupakan utangnya kepada Jemy, sementara sisanya yang sebesar Rp 3 miliar merupakan honorarium pengacara Eko yang bertindak sebagai pendamping Jemy.
“Iya, siap. Tadi saya katakan saya utang Pak Jemy Rp 15 miliar, Yang Mulia,” tutur Ferry.
Ferry menambahkan bahwa utangnya kepada Jemy tersebut belum lunas dan baru dibayar melalui cicilan sebesar Rp 1,8 miliar. Sama seperti aliran dana sebelumnya, dia memastikan tidak ada uang dari Jemy yang diserahkan kepada Febrie. Kendati demikian, Ferry mengakui sempat mentransfer sebagian dari dana itu ke kafe de’Clan yang disebutnya terkait dengan urusan utang-piutang antara dirinya dengan Don Ritto.
“Izin menjelaskan Yang Mulia, seperti saya jelaskan yang tadi bahwa antara saya sama Pak Idon, Pak Idon ada mau pinjam uang dari saya,” ungkap Ferry menjawab pertanyaan jaksa mengenai transfer senilai Rp 3 miliar ke kafe de’Clan pada tanggal 25 Mei 2023.
Dalam surat dakwaan, Febrie Adriansyah disebut melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama Tan Kian dengan nominal mencapai Rp 55 miliar melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Para terdakwa juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan jumlah total mencapai Rp 346.743.821.282 serta USD 440.990 atau sekitar Rp 7,9 miliar, yang diduga disamarkan dalam bentuk pembelian berbagai aset termasuk sebuah kafe.
Sumber: Berita - Detikcom








