Daftar Isi
Masyarakat diminta tetap tenang dan mempercayakan proses hukum terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Forum Santri Indonesia (Foksi) Muhammad Natsir Sahib.
Penegakan Hukum dan Legalitas Pesantren
Seperti dilaporkan CNN Indonesia, Natsir menilai tindakan kepolisian dalam perkara tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026. Ia mengatakan setiap tindakan kepolisian tentu didasarkan pada pertimbangan dan kebutuhan dalam proses penegakan hukum, serta menyebut Polri pada prinsipnya menjalankan tugas untuk mengayomi masyarakat dan bertindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyoroti pentingnya legalitas lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, agar memiliki izin resmi sesuai ketentuan. Menurutnya, apabila terdapat indikasi bahwa lembaga pendidikan tersebut belum memiliki izin, hal itu perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai aturan. Natsir turut menilai langkah kepolisian yang mengevakuasi para santri untuk dikembalikan kepada keluarga merupakan bagian dari upaya yang perlu dilihat dalam konteks penanganan perkara tersebut.
Duduk Perkara dan Penyelidikan Polisi
Sebelumnya, penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran menjadi sorotan setelah Sekretaris Ponpes, Diyana Indah Sari, menyampaikan keberatan atas proses penggeledahan yang menurutnya diduga disertai intimidasi. Ia menyebut polisi tiba di lokasi sekitar pukul 03.20 WIB dan melakukan penggeledahan asrama santriwati. Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban pada pukul 03.51 WIB untuk dimintai keterangan, sebelum dipindahkan ke Polres Sukoharjo pada pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.
Di sisi lain, kepolisian menyatakan penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan izin pengadilan. Kapolda Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa lokasi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama. Sementara itu, Ombudsman RI dan anggota Komisi III DPR RI turut meminta agar peristiwa tersebut dievaluasi dan diusut.
Penyidik Polda Jateng sebelumnya melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar pada Selasa (27/10). Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah, sekaligus upaya mencari keberadaan daftar pencarian orang berinisial I yang diduga bersembunyi di lokasi tersebut.
Pernyataan Wakapolda Jateng dan Tanggapan Foksi
Wakapolda Jateng Brigjen Andi Herindra Rahmawan mengatakan pihak kepolisian akan melakukan penyidikan kasus ini secara profesional. “Terkait perkara perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro, langkah penyidik Polda Jawa Tengah merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat. Penanganan perkara harus didasarkan pada bukti dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum,” ujar Andi.
Andi menambahkan, pihak kepolisian memahami adanya keluhan mengenai pelaksanaan penggeledahan dan dampaknya terhadap para santri serta keluarga. Setiap dugaan ketidaksesuaian prosedur perlu diperiksa secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berwenang, dan pihaknya menyatakan tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan ataupun menyimpulkan hal-hal yang belum terverifikasi.
Menanggapi berbagai respons tersebut, Natsir mengajak masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan sebagaimana mestinya. “Saya minta masyarakat tetap tenang. Masalah Ponpes Sukoharjo, saya yakin proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Natsir.








