Nasional

DPR Usul TGPF Independen Usut Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

DPR Usul TGPF Independen Usut Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

Anggota Komisi III DPR Abdullah mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut penggeledahan Pondok Pesantren Rumah Tahfiz Quran Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh Polda Jawa Tengah. Menurut dia, pelibatan lembaga independen penting agar permasalahan tersebut bisa diungkap secara menyeluruh dan objektif.

Usulan Pelibatan Lembaga Independen

Abdullah menyatakan, permasalahan yang timbul dari penggeledahan tersebut harus diselesaikan sampai tuntas tanpa menyisakan ketidakjelasan. Keterangan dari pihak kepolisian maupun pesantren dinilai perlu diuji oleh lembaga yang bebas dari konflik kepentingan, seperti dikutip Senin (2/11/2026), berdasarkan laporan Antara.

Sejumlah lembaga yang disarankan masuk dalam TGPF independen meliputi Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional, serta para ahli hukum dan perlindungan anak. Masing-masing lembaga tersebut diminta menjalankan tugas sesuai kewenangan mereka.

Selain itu, Abdullah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menangani pengaduan dari pihak pesantren secara profesional, transparan, dan tuntas, tidak hanya sebatas mengambil keterangan. Pemeriksaan Propam diperlukan guna mendalami potensi pelanggaran disiplin atau kode etik anggota kepolisian, yang kemudian perlu dilengkapi pemeriksaan independen dari luar Polri.

Tanggapan Pihak Kepolisian

Sebelumnya, Polri menyatakan bakal mendalami keluhan terkait penggeledahan ponpes tersebut secara profesional dan objektif melalui mekanisme pengawasan internal oleh Propam. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa pihaknya mendengarkan kritik masyarakat serta menyampaikan empati kepada para santri dan pihak terdampak.

Isir menjelaskan, langkah pendalaman tersebut menjadi bahan evaluasi agar setiap tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian penyidikan kasus perusakan, ancaman, dan pembakaran warung makan di Sukoharjo tertanggal 12 September 2026, di mana polisi telah mengamankan tersangka berinisial S dan memburu pihak lain berinisial I.

Dalam pelaksanaan penggeledahan di lokasi santri perempuan, Isir menyebutkan bahwa Polda Jawa Tengah menyertakan personel Polwan serta didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo. Usai penggeledahan selesai pada hari yang sama, para santri langsung dipulangkan kepada wali atau orang tua masing-masing.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *