Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat sudah memiliki rujukan yang cukup untuk menginisiasi pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wacana pemakzulan tersebut mengemuka menyusul putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan ijazah milik Gibran.
Rujukan Putusan MK dan MA
Mahkamah Agung pada Jumat (30/10) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh HM Subhan. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran yang dipakai sebagai syarat pendaftaran pada Pilpres 2024 adalah tidak sah. Sementara itu, dalam sidang pada Selasa (6/10), Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat luar negeri yang disetarakan dengan minimal tingkat SMA sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Kendati demikian, dalam sidang tersebut MK menyebut tidak mempunyai kewenangan untuk mendiskualifikasi atau membatalkan posisi Gibran sebagai wakil presiden. MK lantas merujuk pada frasa “lembaga lain” yang memiliki kewenangan tersebut. Herdiansyah menjelaskan kepada CNN Indonesia TV pada Minggu (1/11) bahwa lembaga lain yang dimaksud dan berwenang menjalankan proses pemakzulan pascalantikan adalah DPR.
“Karena DPR-lah kemudian yang diberikan kewenangan untuk melakukan proses impeachment terhadap wakil presiden dan dalam konteks ini yang dianggap sudah tidak memenuhi persyaratan,” ujar Herdiansyah.
Respons Partai Politik di Parlemen
Wacana pemakzulan ini kini tengah bergulir di kalangan partai politik di parlemen. Ketua Badan Legislasi DPTP PKS, Zainudin Paru, menyatakan partainya serius menindaklanjuti persoalan tersebut karena menyangkut moralitas dan muruah bangsa Indonesia. Pihaknya berharap tujuh fraksi di DPR turut menindaklanjuti perkara ini setelah pertemuan PKS dengan Advokat Denny Indrayana pada Kamis (29/10). Denny juga menyebut PDIP sedang mengkaji dan memproses putusan tersebut secara internal.
Usul pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebelumnya sempat disuarakan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo, yang menilai pertimbangan MK patut menjadi perhatian DPR. Sebaliknya, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, mengaku belum mendapat arahan dari pimpinan partai dan partainya tidak pernah membahas putusan tersebut. Senada dengan Demokrat, anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan belum ada usulan resmi pembentukan pansus dan substansinya masih dikaji secara internal. Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyampaikan bahwa partainya masih mendalami amar putusan MK serta meminta masukan dari pengurus daerah.
Tanggapan Pihak Gibran
Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa putusan MA sama sekali tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wakil presiden. Menurutnya, putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara sempurna lantaran terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.
“Saya menilai putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wapres,” kata Rullyandi seperti dilaporkan detikcom, Sabtu (31/10).
Rullyandi menambahkan bahwa putusan MA keluar setelah seluruh rangkaian Pilpres 2024 tuntas dan Gibran resmi dilantik, sehingga putusan itu tidak bisa diberlakukan secara surut. Ia merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terkait putusan yang tidak sempurna dan tidak bisa dieksekusi karena adanya keadaan hukum sebelumnya.








