Hukum & Kriminal

MA Kabulkan Kasasi, Suket SMA Gibran Dimusnahkan

MA Kabulkan Kasasi, Suket SMA Gibran Dimusnahkan

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Suket tersebut sebelumnya digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran Gibran sebagai kandidat dalam Pilpres 2024.

Putusan Mahkamah Agung

Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung pada Senin (2/11), majelis hakim kasasi memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan pemohon, H. M. Subhan, serta membatalkan putusan tingkat sebelumnya. Putusan dengan nomor registrasi 742 K/TUN/2026 tersebut dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Susunan majelis hakim yang memutus perkara kasasi ini dipimpin oleh Yulius sebagai Hakim Ketua, didampingi Maftuh Effendi selaku Hakim Anggota 1, Hari Sugiharto selaku Hakim Anggota 2, dan Michael Renaldy Zein sebagai Panitera Pengganti. Perkara ini diajukan dengan tergugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam hal ini Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam materi gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihak penggugat meminta agar Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum. Selain itu, penggugat meminta agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, serta menghukum pihak tergugat membayar biaya perkara.

Sebelum tingkat kasasi, gugatan tersebut sempat ditolak pada tingkat pertama melalui putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT pada 21 Mei 2026. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding dengan nomor putusan 130/B/2026/PT.TUN.JKT, sebelum akhirnya MA mengabulkan kasasi penggugat.

Rentetan Kasus Hukum Lainnya

Permasalahan mengenai suket SMA Gibran ini juga sempat bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6/10/2026, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan tingkat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Meskipun demikian, menurut Adies, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden seperti yang dimohonkan oleh para pemohon.

Kasus serupa juga sempat diajukan ke PTUN Jakarta oleh Mercy Sihombing melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Namun, gugatan tersebut resmi dicabut pada Kamis, 29/10, karena pihak penggugat menilai tidak ada iktikad baik dari Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen untuk menyerahkan bukti ijazah yang menjadi dasar penerbitan suket tersebut.

Menanggapi pencabutan gugatan tersebut, Gibran menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen untuk proses pembuktian di persidangan. Wakil Presiden tersebut mengaku siap untuk membuka seluruh dokumen yang diperlukan, namun menyayangkan keputusan pihak penggugat yang memilih untuk mundur dari persidangan, seperti disampaikannya usai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10), seperti dilaporkan Antara.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *