Sebanyak 14 pendaki diamankan oleh Balai Taman Nasional Gunung Merapi karena nekat melakukan pendakian di saat aktivitas gunung tersebut masih ditutup. Penutupan jalur pendakian ini diberlakukan sehubungan dengan status aktivitas Gunung Merapi yang saat ini berada pada Level III (Siaga).
Kronologi Penangkapan Pendaki Ilegal
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Heri Wibowo, menjelaskan bahwa petugas Resort Pemeliharaan Taman Nasional wilayah Selo mengamankan rombongan pendaki yang menggunakan jalur tidak resmi melalui Desa Klakah, Kecamatan Selo, seperti dilaporkan detikcom. Sebanyak sebelas orang ditangkap terlebih dahulu pada Sabtu (31/10), sementara tiga orang lainnya menyusul diamankan pada Minggu (1/11).
Heri menyebutkan bahwa terbongkarnya aktivitas pendakian ilegal ini bermula dari laporan cepat yang diberikan oleh warga Desa Klakah. Warga menaruh kecurigaan terhadap aktivitas sekelompok orang yang mencurigakan di wilayah permukiman mereka.
Identitas dan Sanksi Pelanggar
Rombongan pendaki ilegal yang terjaring terdiri dari berbagai daerah dengan rentang usia antara 15 hingga 46 tahun. Sebelas orang di antaranya adalah AAF asal Sragen, SBP asal Bantul, MID asal Boyolali, NKS asal Grobogan, AFP asal Sleman, AHAR asal Boyolali, KDP asal Bantul, FFA asal Temanggung, T asal Kalimantan, FA asal Boyolali, serta FSP asal Boyolali.
Sementara itu, tiga pendaki lainnya yang sempat terpisah dan berhasil ditemukan oleh masyarakat setempat meliputi U asal Yogyakarta, F asal Solo, serta satu orang perempuan asal Magelang.
Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, Heri menyatakan bahwa seluruh pelanggar tersebut akan dipanggil serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor BTNGM. Ia kembali menegaskan bahwa kawasan Gunung Merapi hingga saat ini masih tertutup untuk segala bentuk pendakian maupun aktivitas warga di dalam radius tiga kilometer dari puncak.
Sumber: Berita - Detikcom








