Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kholid menyatakan bahwa DPR RI perlu menindaklanjuti putusan tersebut melalui langkah konstitusional.
Dorong Tindak Lanjut Konstitusional di DPR
Kholid menjelaskan kepada detikcom bahwa persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh siapa pun. Menurutnya, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang harus diemban untuk memastikan seluruh persyaratan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Kholid menilai putusan MA tersebut memperkuat urgensi tindak lanjut atas persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang sebelumnya telah disoroti dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Kholid menegaskan bahwa pertimbangan hukum MK dan putusan MA harus menjadi perhatian serius bagi DPR. Ketika keabsahan dokumen persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus oleh pengadilan, ia menilai konsekuensi hukumnya perlu diperiksa secara objektif, terbuka, dan konstitusional.
Dia juga mengingatkan bahwa membiarkan persoalan tersebut tanpa tindak lanjut yang jelas berisiko memperpanjang ketidakpastian serta berpotensi mengikis legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Wakil Presiden. Kredibilitas pemerintahan, kata Kholid, sangat membutuhkan keteladanan dalam kepatuhan terhadap hukum.
Mekanisme Pembahasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu
PKS mendorong agar hasil pendalaman tersebut dibahas melalui mekanisme resmi di DPR dengan menghadirkan pihak-pihak terkait serta mendengarkan pandangan ahli hukum tata negara. Pembahasan itu harus memberikan kesempatan yang adil bagi semua pihak untuk menyampaikan dokumen dan penjelasan secara utuh.
Menurut Kholid, putusan MK dan MA ini juga harus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyetaraan pendidikan serta verifikasi persyaratan peserta pemilu. Keaslian dokumen, keabsahan penyetaraan, dan pemenuhan syarat pendidikan harus diperiksa secara cermat agar hak politik warga terlindungi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. Dalam putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang dimuat pada situs resmi MA, pengadilan menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Perkara bermula dari gugatan Subhan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai tergugat. Gugatan tersebut awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta dan dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding, sebelum akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung melalui tingkat kasasi.
Sumber: Berita - Detikcom








