Kriminal

Pelaku Penembakan di Dekat Kampung Ambon Menyerahkan Diri

Pelaku Penembakan di Dekat Kampung Ambon Menyerahkan Diri

Kasus penembakan dan pembacokan yang melukai tiga orang di dekat Kampung Ambon, Jakarta Barat, menemui titik terang setelah pelaku berinisial FDM menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Penyerahan Diri dan Penangkapan Barang Bukti

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan seorang pelaku berinisial FDM pada 15 Oktober atau sehari setelah peristiwa terjadi, seperti disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (31/10/2026).

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan memaparkan bahwa tersangka FDM diamankan oleh tim gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras, dan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 24 jam setelah kejadian.

Menurut Kombes Ermawan, FDM menyerahkan diri melalui perantara kepada petugas Krimum Polda Metro Jaya di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan membawa satu pucuk senjata api rakitan serta dua butir amunisi.

Insiden penyerangan tersebut berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Jalan Pinggir Kali, Kalibaru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu butir amunisi, satu butir selongsong, serta satu butir proyektil.

Pengejaran Pelaku Lain dan Jeratan Hukum

Polda Metro Jaya saat ini masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah identitasnya dikantongi petugas.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 262 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak yang membawa ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Proses penyidikan terhadap kasus ini saat ini ditangani secara intensif oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *