Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan tingkat SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menjadi rujukan mendasar bagi langkah politik DPR. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (31/10).
Dasar Hukum Langkah Politik DPR
Menurut Khozin, putusan MA tersebut memperkuat dasar serta urgensi bagi lembaga legislatif dalam mengambil sikap politik ke depan. Putusan ini melengkapi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dikeluarkan sebelumnya.
“Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” kata Khozin kepada CNN Indonesia.
Khozin menjelaskan, putusan MA menegaskan bahwa tindakan administratif pemerintah melalui penerbitan Suket penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan batal demi hukum. MK berkaitan dengan domain persyaratan calon presiden dan wakil presiden, sementara MA menilai aspek tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) atas penerbitan surat tersebut.
Komunikasi Politik dan Aspirasi Masyarakat
Fraksi PKB memastikan bakal menggunakan pertimbangan hukum dari MK dan MA sebagai landasan dalam menentukan langkah politik berikutnya. Khozin mengungkapkan bahwa sejumlah partai politik di parlemen sudah mulai membangun komunikasi secara intensif dengan partainya.
“Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun,” ujar Khozin.
Selain putusan lembaga peradilan, Fraksi PKB juga akan mengkaji secara sungguh-sungguh serta menindaklanjuti aspirasi dari kalangan masyarakat sipil, termasuk yang disampaikan oleh Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) pimpinan Ray Rangkuti dkk beberapa waktu lalu. Terbitnya putusan MA membuat aspirasi tersebut dinilai semakin relevan.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan amar putusan tersebut, MA menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan SMA Gibran yang digunakan sebagai syarat pencalonan dalam Pilpres 2024 adalah tidak sah.








