Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, putusan tersebut tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelumnya.
Alasan Putusan MA Bersifat Non-Executable
Rullyandi menjelaskan kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026), bahwa putusan MA diterbitkan setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 rampung dan Gibran secara resmi dilantik sebagai Wakil Presiden, seperti dilaporkan detikcom. Oleh karena itu, ia menyatakan putusan itu tidak dapat diberlakukan secara surut atau retroaktif.
“Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres,” ujar Rullyandi.
“Alasannya, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran ada keadaan hukum sebelumnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa putusan tersebut memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Beleid itu menyebutkan bahwa putusan yang tidak sempurna tidak bisa dijalankan akibat adanya keadaan hukum yang mendahului. Surat keterangan penyetaraan pendidikan itu sendiri telah dipakai guna memenuhi syarat administratif pencalonan pada tahapan Pemilu 2024 yang kini telah berakhir.
“Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable, yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan,” jelas Rullyandi. Selain itu, ia menyebut masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali yang dapat ditempuh oleh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat.
Proses Persidangan di PTUN Jakarta
Rullyandi menyampaikan bahwa proses persidangan di PTUN Jakarta masih berjalan meskipun pihak penggugat sempat mencabut gugatan dan meninggalkan ruang sidang. Gibran sendiri telah diterima sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut dan telah menyerahkan bukti riwayat pendidikan lengkap mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga strata satu (S1).
“Majelis hakim PTUN Jakarta telah menetapkan agenda persidangan berikutnya yaitu replik dan bukti tambahan dari tergugat Dikdasmen,” tutur Rullyandi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. Dalam amar putusannya yang bernomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10), MA menyatakan bahwa surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Kasasi tersebut diajukan Subhan terhadap gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT dengan tergugat Kemendikdasmen. Gugatan itu sebelumnya sempat ditolak oleh PTUN Jakarta dan dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding, sebelum akhirnya dikabulkan di tingkat kasasi. Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 itu merupakan surat penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran yang dipakai saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada 2024.
Sumber: Berita - Detikcom








