PT Djarum menyatakan sikap menghormati proses penyidikan serta kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal tersebut disampaikan oleh manajemen perusahaan menyusul serangkaian penggeledahan yang menyasar kantor PT Djarum dan sejumlah perusahaan terafiliasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti di Kudus
Manajer Komunikasi Korporat PT Djarum, Budi Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat dihubungi dari Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026. Sikap serupa juga disampaikan terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik antirasuah di wilayah Kudus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik melakukan rangkaian penggeledahan pada Kamis, 29 Oktober 2026, dengan menyasar kantor PT Djarum serta enam perusahaan lain yang terafiliasi. Dalam kegiatan maraton tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Kali ini, objek penggeledahannya di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum. Dalam maraton penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini diamankan dan disita oleh penyidik,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).
Ia menambahkan bahwa penyidik selanjutnya akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut terhadap berbagai barang bukti yang telah ditemukan tersebut. Sebelum kegiatan itu, KPK pada 28 Oktober 2026 juga telah mengumumkan penerbitan satu surat perintah penyidikan umum untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi di sektor cukai, yang dilanjutkan dengan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus.
Pengembangan Kasus dan Sembilan Tersangka
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan umum tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea dan Cukai pada Februari 2026. Kasus ini mencakup dua klaster, yaitu kepabeanan dan cukai, yang berkaitan dengan dugaan suap, penerimaan lainnya, atau gratifikasi dalam importasi barang maupun sektor cukai.
Kasus dugaan korupsi ini telah menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka sejak rangkaian penyidikan bergulir dan KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru pada 21 Juli 2026. Hingga September 2026, tercatat sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
Sembilan tersangka tersebut meliputi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
Tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda, dan Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi. Melalui pengembangan penyidikan terbaru ini, KPK turut mendalami dugaan kerugian keuangan negara di sektor cukai, termasuk dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di Bea Cukai.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








