Daftar Isi
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara yang berkaitan dengan surat keterangan atau ijazah milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Putusan dari dua lembaga tinggi negara ini menyoroti keabsahan syarat pendidikan yang digunakan dalam proses pemilihan umum sebelumnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang bisa disetarakan dengan tingkat pendidikan minimal tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, atau sederajat seperti yang diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-undang Pemilu.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK menjelaskan, kendati bukti ijazah luar negeri tersebut tidak ditemukan di persidangan, Mahkamah tetap tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden seperti yang diminta dalam petitum para pemohon.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Tidak lama berselang, tepatnya pada Jumat (30/10/2026), MA memutuskan bahwa surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran yang dipakai sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah. Hal tersebut dikonfirmasikan oleh Pemohon, HM Subhan, yang menyebut gugatannya dikabulkan seluruhnya oleh MA.
Subhan menjelaskan dirinya memperoleh pemberitahuan putusan dengan nomor register 742/K/TUN/2026 tersebut melalui sistem e-court. Dalam permohonannya ke MA, Subhan mengajukan tiga petitum agar gugatannya dikabulkan, surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, serta dokumen tersebut ditarik dari pemegangnya yaitu Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Kendati demikian, Juru Bicara MA Yanto menyatakan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis bahwa pihak mahkamah belum mengunggah salinan utuh dari hasil putusan tersebut.
Tanggapan dan Perkembangan Gugatan PTUN
Menanggapi putusan tersebut, kolega Subhan yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai langkah MA sejalan dengan putusan MK sebelumnya. Melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (30/10), Denny menyatakan bahwa putusan tersebut menunjukkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
Sebelum putusan MA ini, terdapat pula gugatan serupa di PTUN Jakarta yang diajukan oleh Mercy Sihombing melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Namun, gugatan itu resmi dicabut pada Kamis (29/10) karena menilai tidak ada iktikad baik dari Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen untuk memperlihatkan bukti dasar penerbitan surat keterangan tersebut.
Menanggapi pencabutan gugatan tersebut, Gibran menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan seluruh dokumen untuk persidangan pembuktian dan merasa siap untuk membukanya secara terbuka di muka sidang. Pernyataan itu disampaikan Gibran usai menunaikan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10).








