Hukum & Kriminal

Polisi Geledah Persembunyian Eks Napiter, Sita Senjata Tajam

Polisi Geledah Persembunyian Eks Napiter, Sita Senjata Tajam

Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyita berbagai barang mencurigakan seperti senjata tajam dan cairan asam kuat dari dua bangunan berkedok pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar. Penggeledahan yang berlangsung pada 27 Oktober 2026 tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus perusakan dan pembakaran rumah makan di Kabupaten Sukoharjo.

Pengembangan Kasus dan Rekam Jejak Tersangka

Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan bahwa penyidikan ini bermula dari insiden pembakaran warung pada 12 September 2026. Petugas kemudian menangkap seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026, yang berujung pada pengungkapan keterlibatan terduga buronan berinisial I.

Kedua individu tersebut merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam penyerangan Polsek Kliwon pada 2015. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua bangunan di Sukoharjo dan Karanganyar sebagai tempat persembunyian I.

Polda Jateng mengerahkan personel Satuan Brimob bersenjata lengkap karena mempertimbangkan faktor keamanan. Tersangka ST sebelumnya sempat melakukan perlawanan menggunakan samurai saat hendak ditangkap hingga melukai dua anggota Brimob sebelum akhirnya dilumpuhkan.

Kendati buronan berinisial I tidak berada di lokasi saat penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pedang, samurai, celurit, sangkur, busur beserta puluhan anak panah, cairan asam kuat, spiritus, alat komunikasi, dan buku-buku. Roy menyebutkan di Mapolda Jateng pada Jumat (30/10/2026) bahwa seluruh barang bukti masih didalami penyidik, seperti dilaporkan Liputan6.com.

Pemeriksaan Penghuni dan Status Lembaga Keagamaan

Di lokasi penggeledahan di Sukoharjo, polisi menemukan 19 orang yang terdiri dari perempuan dan anak-anak. Mereka dimintai keterangan dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo sebelum dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen yang mendampingi Kapolda dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa tempat yang mengatasnamakan Rumah Tahfidz Quran Hamalatul Quran itu tidak terdaftar resmi di Kementerian Agama. Lokasi tersebut juga dipastikan tidak memiliki hubungan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Jombang, Jawa Timur.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan prioritas pada pendampingan psikologis anak-anak guna mencegah trauma serta memastikan keberlanjutan pendidikan mereka di lembaga terverifikasi. Pemerintah juga mendorong Kementerian Agama untuk memperketat perizinan rumah tahfidz agar penyalahgunaan nama lembaga keagamaan dapat dicegah.

Roy mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi di media sosial, seraya menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan mengedepankan perlindungan kelompok rentan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *