Kriminal

Polisi Pastikan Istri Sah Dwi Bagus Tak Terlibat di Madiun

Polisi Pastikan Istri Sah Dwi Bagus Tak Terlibat di Madiun
Daftar Isi
  1. Ketidaktahuan Istri Sah
  2. Peran Kunci dalam Penangkapan
  3. Fakta Pernikahan Siri dan Proses Hukum

Kepolisian memastikan MAI yang merupakan istri sah dari tersangka Dwi Bagus Martono tidak memiliki keterlibatan dalam kasus pembunuhan sadis terhadap istri siri suaminya, Dini Hardiyanti, beserta anak tirinya berinisial AGF. Tersangka sebelumnya menghabisi nyawa kedua korban dan menghancurkan jasad mereka untuk menghilangkan jejak di Madiun, Jawa Timur.

Ketidaktahuan Istri Sah

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa sang istri sah sama sekali tidak mengetahui keberadaan jenazah kedua korban. Aksi pembakaran serta penghancuran jasad tersebut memang dilakukan di area tempat tinggal mereka di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, namun tertutup dari pandangan rumah induk.

Menurut Jumhur, lokasi pembakaran berada di area perkebunan yang terpisah dari bangunan utama dan terhalang oleh tembok pembatas yang rapat. “Jadi, kalau kita lihat ke TKP memang antara rumah dan lokasi itu berbeda memang. Rumah induk dan lokasi itu dipisahkan oleh benteng. Tapi ada pintu kecil ya gitu. Tersekat. Jadi, yang dilakukan tersangka di kebunnya itu tidak terlihat dari rumah, dari area belakang rumah itu. Tersekat oleh tembok,” ujar Jumhur di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (30/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Selain faktor lokasi yang terhalang tembok, istri pelaku juga tidak menaruh kecurigaan karena aktivitas membakar sampah di kebun belakang rumah sudah menjadi kebiasaan rutin suaminya.

Peran Kunci dalam Penangkapan

Di sisi lain, Jumhur mengungkapkan bahwa istri sah pelaku justru memberikan kontribusi besar yang berujung pada terungkapnya tempat persembunyian Dwi Bagus. Polisi mengamankan sang istri di Surabaya pada malam hari sebelum melakukan penggerebekan di sebuah padepokan di Gudo, Jombang, Jawa Timur.

Dari pemeriksaan terhadap istri sah tersebut, penyidik berhasil mengantongi informasi mengenai lingkaran pertemanan terdekat tersangka. Keterangan tersebut menjadi petunjuk utama yang membawa aparat kepolisian meringkus Dwi Bagus di lokasi pelariannya.

“Dari keterangan istri itu kita banyak dapat informasi. Soal teman-temannya yang paling dekat siapa, saudara yang paling dekat siapa. Ternyata berkesimpulan temannya di Jombang itu. dan ya kita baru pagi itu kita sentuh dan memang benar pelaku bersembunyi di padepokan di Jombang itu. Di tempat itu, di tempat seperti pengobatan alternatif itu,” kata Jumhur.

“Sangat membantu informasi dari istri pelaku. Interogasi mulai dari jam 22.00 WIB malam sampai jam 02.00 WIB ya kita berkesimpulan akhirnya kita langsung ke Jombang, kita langsung bisa dapat pelaku,” imbuhnya.

Fakta Pernikahan Siri dan Proses Hukum

Jumhur menambahkan, dari penyidikan kasus ini terungkap pula bahwa sang istri sah tidak pernah mengetahui suaminya memiliki istri siri. Sebaliknya, tersangka mengaku kepada Dini bahwa dirinya sudah beristri namun sedang dalam proses perceraian.

Meski dihadapkan pada kenyataan pahit dan suaminya terancam hukuman berat, istri sah masih menunjukkan kepedulian dengan meminta izin menemui Dwi Bagus usai prarekonstruksi. Dalam kesempatan singkat tersebut, tersangka menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.

“Kemarin habis rekonstruksi di rumah apa tersangka pada saat kita mau kembali, istrinya meminta ada bertemu sebentar dan kita kasih kesempatan. Ya intinya apa menguatkanlah. Istrinya menguatkan dan tersangka sendiri meminta maaf, seperti itu aja. Sangat langsung kita bawa. Tidak ada pembicaraan lain,” tutur Jumhur.

Kasus ini bermula ketika Dini Hardiyanti bersama anaknya AGF dilaporkan hilang sejak 20 September 2026 setelah pamit berwisata ke Telaga Sarangan, Magetan, untuk merayakan ulang tahun AGF bersama Dwi Bagus. Dwi Bagus akhirnya ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026, dan kini menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan jeratan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) terkait pembunuhan berencana.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *