Nasional

MA Kabulkan Gugatan soal Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

MA Kabulkan Gugatan soal Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara ini diajukan oleh seorang advokat bernama Subhan dengan menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung

Berdasarkan informasi dari laman kepaniteraan MA pada Jumat (30/10/2026), amar putusan menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, mengadili sendiri, dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Perkara dengan nomor register 742 K/TUN/2026 tersebut diputus oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, didampingi Hakim Anggota Maftuh Effendi serta Hari Sugiharto, dengan Panitera Pengganti Michael Renaldy Zein.

Melalui putusan ini, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang sebelumnya menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO). PTUN Jakarta saat itu beralasan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut karena substansi sengketa menyangkut syarat administratif calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan PTUN Jakarta itu sempat pula dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT sebelum dibawa ke tingkat kasasi.

Poin Gugatan dan Dampak Hukum

Dalam gugatannya, Subhan meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonannya secara keseluruhan, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum, memerintahkan penarikan surat keterangan tersebut dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, serta menghukum pihak tergugat membayar biaya perkara. Sebagai catatan, surat keterangan tersebut menyatakan pendidikan Gibran disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

Saat dihubungi pada Jumat (30/10/2026), seperti dilaporkan Liputan6.com, Subhan membenarkan bahwa permohonan kasasinya telah dikabulkan oleh MA. Dia menjelaskan bahwa permohonan utamanya adalah agar surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah serta ditarik dari pihak yang memegangnya. Menurutnya, putusan tersebut berdampak langsung terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 karena dokumen itu digunakan sebagai syarat pengganti SLTA.

Kendati demikian, Subhan menyatakan dirinya belum mengetahui pertimbangan hukum dari majelis hakim karena salinan lengkap putusan MA belum ia terima. Saat ditanya mengenai langkah selanjutnya untuk memastikan putusan tersebut dilaksanakan termasuk kemungkinan meminta instansi penerbit mencabut dokumen, ia mengaku belum mengetahuinya. Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto saat dikonfirmasi hanya memberikan salinan putusan tersebut.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *