Daftar Isi
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka membuka peluang untuk hadir dalam sidang gugatan atas surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Kendati demikian, rencana kehadiran tersebut bergantung pada agenda tugas kenegaraan bersama Presiden Prabowo Subianto agar tidak saling berbenturan.
Penjelasan Riwayat Pendidikan Gibran
Dalam persidangan lanjutan yang berlangsung pada Kamis (29/10), tim kuasa hukum Gibran memperlihatkan salindia serta salinan foto dokumen riwayat pendidikan kliennya, termasuk masa studi di luar negeri. Anggota tim kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, menjelaskan bahwa putra sulung Presiden ketujuh RI Joko Widodo itu mulanya mengikuti jalur pra-universitas dari UTS Insearch yang kini bernama UTS College di Australia, yang mengeluarkan sertifikat kehadiran untuk kemudian melanjutkan ke Management Development Institute of Singapore pada jenjang yang sama.
Menurut Adil seperti dilaporkan CNN Indonesia, institusi Australia tersebut menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan sekitar sembilan puluh persen total mata pelajaran dan bukti itu dipakai MDIS untuk melakukan transfer nilai. Selanjutnya, Gibran menyelesaikan pendidikan tingkat pra-universitas di MDIS sehingga lembaga tersebut menerbitkan Advanced Diploma yang setara dengan Advanced Level sebagai standar penerimaan universitas di berbagai negara.
Proses tersebut dijalani Gibran usai merampungkan sekolah menengah pertama di Surakarta dan melanjutkan studi ke Singapura untuk memperoleh sertifikat Ordinary Level untuk pendidikan tingkat menengah. Adil menuturkan bahwa perbedaan durasi pendidikan menengah antara Indonesia yang memakan waktu enam tahun dan luar negeri yang berjalan empat tahun merupakan celah sistem pendidikan yang pertama.
Adil menyampaikan bahwa penjelasan komprehensif tersebut sengaja dipaparkan di hadapan majelis hakim agar masyarakat memperoleh gambaran sederhana mengenai perolehan ijazah Gibran mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sarjana. Seluruh dokumen terkait telah diperlihatkan kepada majelis hakim dan diunggah melalui sistem peradilan elektronik pada hari yang sama.
Komunikasi dengan Wapres dan Materi Gugatan
Terkait rencana kehadiran di persidangan, Adil mengonfirmasi bahwa kliennya tidak keberatan untuk datang apabila kesempatan itu tersedia dan tidak mengganggu agenda kepresidenan. Sebelum persidangan dimulai, tim kuasa hukum telah berkomunikasi langsung dengan Gibran dan menyatakan bahwa sang wakil presiden tidak menaruh kemarahan kepada pihak yang mempersoalkan keabsahan pendidikannya, melainkan meminta agar persoalan itu ditanggapi secara baik.
Gugatan terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tersebut terdaftar di situs resmi PTUN pada 15 Juli 2026 dengan pihak penggugat yakni PT Mercy Toga Kirana, sementara pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Objek gugatan ini adalah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah yang menjadi landasan administratif bagi Komisi Pemilihan Umum dalam meneliti syarat pendidikan Gibran.
Pencabutan Gugatan oleh Pihak Penggugat
Dalam persidangan yang digelar di PTUN Jakarta pada Kamis kemarin, pihak penggugat melalui Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya justru menyatakan mencabut gugatan dan memilih keluar atau walk out dari ruang sidang. Melalui akun Instagram pribadinya, Denny menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil lantaran pihak kementerian selaku tergugat tidak kunjung menghadirkan bukti apa pun yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.
Denny menyatakan pihak tergugat justru menunjukkan keberatan ketika tim kuasa hukumnya mengajukan pencabutan gugatan meskipun majelis hakim telah berulang kali meminta dokumen dasar penerbitan surat tersebut. Gugatan hukum terhadap keabsahan dokumen pendidikan Gibran ini pertama kali diajukan ke PTUN Jakarta pada tanggal 15 Juli 2026.








