Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo membongkar jaringan penipuan daring internasional yang dikendalikan oleh delapan warga negara asing asal Vietnam. Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan terhadap para tersangka yang diduga menyalahgunakan izin tinggal sembari menjalankan kejahatan siber lintas negara dari Jawa Timur.
Penyamaran sebagai Petugas Resmi
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A Condroputra menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Petugas mengendus pergerakan mencurigakan dari para pelaku di sebuah kawasan permukiman elite.
“Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut diduga berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026,” kata Bobby, Kamis (29/10).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan otoritas Vietnam untuk mendalami kasus penipuan yang menyasar korban di negara asal para pelaku. “Korban dihubungi oleh para pelaku yang merupakan warga negara Vietnam dan berada di Indonesia, dengan berpura-pura menjadi petugas departemen registrasi,” kata Imam.
Para pelaku kemudian menjanjikan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam dan meminta sejumlah uang. Korban yang teperdaya mengirimkan uang sesuai permintaan melalui transfer bank, lalu melaporkan penipuan tersebut kepada otoritas setempat di Vietnam hingga akhirnya dilakukan penyelidikan bersama.
Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. Barang bukti tersebut di antaranya 20 unit telepon seluler, tujuh unit laptop, tiga unit CCTV, dua unit monitor, dokumen perjanjian sewa rumah, serta kartu identitas dan izin mengemudi milik para pelaku.
Atas perbuatannya, kedelapan warga negara Vietnam tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, para tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam hukuman empat tahun penjara.








