Pengadilan Negeri Solo menolak gugatan terkait ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo yang dilayangkan oleh seorang pengacara sekaligus alumnus Universitas Gadjah Mada bernama Sigit Pratomo.
Putusan Pengadilan Negeri Solo
Humas Pengadilan Negeri Solo, Aris Gunawan, menyampaikan bahwa putusan tersebut telah dibukan pada Kamis, 29 Oktober. Majelis hakim menolak eksepsi tergugat serta turut tergugat untuk seluruhnya, sekaligus menolak pokok gugatan penggugat secara keseluruhan serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp328.500, seperti dilaporkan detikcom.
Dalam gugatannya, penggugat menuntut agar pihak tergugat memperlihatkan dokumen akademik berupa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta kelulusan tahun 1985 kepada masyarakat umum. Penggugat berargumen bahwa keputusan Jokowi yang belum memperlihatkan ijazah aslinya merupakan bentuk kelalaian yang menyimpang dari perilaku wajar serta melanggar norma kepatutan, sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Tanggapan Pihak Penggugat dan Tergugat
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menyatakan bahwa pihaknya merasa puas atas putusan tersebut karena menurutnya dalil-dalil hukum dari pihak tergugat telah kandas. Sementara itu, kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, menyatakan bahwa pihak penggugat gagal membuktikan kebenaran dari dalil-dalil gugatannya selama persidangan berlangsung.
YB Irpan menambahkan, lantaran penggugat tidak mampu membuktikan materi gugutannya di persidangan, sudah sepatutnya jika majelis hakim mengambil keputusan untuk menolak gugatan tersebut secara hukum.








