Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh menjatuhkan sanksi kepada pihak yang memasang kamera pengawas lingkungan atau CCTV ilegal di ruang ganti bidan kamar bersalin, serta pihak yang menyebarkan rekaman videonya ke media sosial. Perangkat pengawas tersebut ditemukan tersimpan di dalam wadah pengharum ruangan setelah seorang staf menaruh curiga terhadap kedipan lampu di dalamnya.
Evaluasi Internal dan Sanksi Manajemen
Direktur RSUDZA, Muhazar Harun menyatakan bahwa penindakan tersebut diputuskan setelah pihak manajemen melaksanakan evaluasi internal terkait pelanggaran standar operasional prosedur. Muhazar menegaskan bahwa pemasangan alat pengawas itu sama sekali bukan merupakan kebijakan dari pimpinan rumah sakit.
Menurut Muhazar, setiap penempatan perangkat pengawasan di area RSUDZA wajib mengantongi izin resmi serta harus memprioritaskan privasi pasien maupun tenaga kesehatan. Setiap pemasangan perangkat pengawasan di lingkungan rumah sakit harus melalui koordinasi dan persetujuan pihak berwenang serta memperhatikan aspek keamanan, kerahasiaan, dan privasi.
Kronologi Penemuan Kamera Ilegal
Wakil Direktur Pelayanan RSUDZA, dr. Novita, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mencopot kamera CCTV tersebut dari lokasi pemasangan. Berdasarkan keterangan sementara, kamera itu dipasang atas arahan kepala ruang dengan alasan sering terjadi kehilangan barang di sana, meski pihak manajemen masih menyelidiki kembali motif sebenarnya.
Kasus tersebut bermula ketika seorang staf di ruangan itu merasa curiga terhadap kedipan lampu di dalam wadah pengharum ruangan di ruang ganti petugas rumah sakit. Staf tersebut kemudian mengambil benda itu dan membukanya, lalu mendapati ada kamera CCTV di dalamnya sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada manajemen rumah sakit pada Rabu (28/10).








