Politik

PKS Tanggapi Seri Putusan MK soal Ijazah Gibran

PKS Tanggapi Seri Putusan MK soal Ijazah Gibran

Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS menyatakan keseriusannya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut disampaikan ketika menerima kunjungan para pemohon gugatan di MK, termasuk advokat senior Denny Indrayana, di kantor DPTP PKS, Jakarta, Kamis (29/10).

Penegasan Sikap dan Harapan untuk Pemerintahan Prabowo

Ketua Badan Legislasi DPTP PKS, Zainudin Paru, menyatakan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah kemenangan atau kekalahan, melainkan menyangkut moralitas dan marwah bangsa Indonesia. Menurutnya, PKS menaruh perhatian serius terhadap masalah ini.

Zainudin menjelaskan bahwa partainya bersikap serius agar Presiden Prabowo Subianto tidak menanggung beban dan dapat menjalankan tugasnya dengan tenang. Keberhasilan kepala negara beserta seluruh program kerjanya dianggap sebagai kebahagiaan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lebih lanjut, Zainudin berharap tujuh fraksi partai di DPR turut merespons dan menindaklanjuti kasus tersebut.

Permintaan Denny Indrayana kepada Partai Politik

Dalam kesempatan yang sama, Denny Indrayana yang mewakili para pemohon berharap PKS bersedia menjadi inisiator dalam proses pemakzulan Gibran di DPR. Ia beralasan bahwa sejak putusan MK dibacakan pada 6 Oktober, Gibran telah kehilangan legitimasi sebagai wakil presiden, dan ranah politik merupakan wewenang partai politik.

Seperti dilaporkan CNN Indonesia, Denny mengaku telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada fraksi-fraksi lain di DPR, tetapi belum mendapatkan tanggapan. Ia menilai putusan MK telah membuka skandal pemilu yang menunjukkan kecurangan bertentangan dengan prinsip jujur dan adil.

Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam menyatakan tidak dapat menerima permohonan Denny Indrayana yang meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Adapun para pemohon dalam perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma MS Sihombing.

Dalam persidangan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan kepemilikan ijazah Gibran sebagai bukti kelulusan setingkat Sekolah Menengah Atas atau sederajat di luar negeri, dan menyerahkan fakta hukum itu kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *