Hukum & Kriminal

Komisi III DPR Apresiasi Ketegasan Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Komisi III DPR Apresiasi Ketegasan Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
Daftar Isi
  1. Apresiasi Kinerja Kepolisian dalam Pengusutan Karhutla
  2. Soroti Perusahaan Asing dan Desak Penelusuran Menyeluruh
  3. Dampak Sosial dan Koordinasi Pemulihan Lingkungan

Wakil Ketua Komisi III DPR Moh. Rano Alfath memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas pengungkapan dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah penetapan dua puluh korporasi sebagai tersangka, termasuk empat perusahaan investor asing, dinilai menunjukkan keseriusan institusi kepolisian dalam menegakkan hukum serta melindungi lingkungan hidup.

Apresiasi Kinerja Kepolisian dalam Pengusutan Karhutla

Rano menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Kapolri, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras membongkar perkara tersebut. Menurutnya, proses menelusuri keterlibatan perusahaan memerlukan ketelitian tinggi, kemampuan pembuktian yang kuat, serta sikap yang tegas. Penetapan dua puluh korporasi tersebut mencerminkan keseriusan penyidikan serta keberanian Polri untuk meminta pertanggungjawaban hukum dari badan usaha yang diduga terlibat, seperti disampaikan dalam keterangannya pada Kamis (29/10/2026).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari daerah pemilihan Banten III ini mencatat adanya seratus empat laporan polisi terkait dugaan karhutla oleh korporasi. Total luas lahan yang terbakar dalam laporan tersebut mencapai 29.168,78 hektare. Besarnya cakupan perkara ini, menurut dia, menandakan pentingnya penegakan hukum yang berjalan secara konsisten di samping pengawasan ketat terhadap kepatuhan perusahaan.

Kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dinilai layak mendapatkan dukungan penuh karena pengusutan kasus telah menyentuh ranah pertanggungjawaban korporasi. Upaya ini mengirimkan pesan tegas bahwa kegiatan bisnis harus dijalankan dengan mematuhi aturan hukum, mengutamakan keselamatan warga, dan menjaga kelestarian alam.

Soroti Perusahaan Asing dan Desak Penelusuran Menyeluruh

Dalam daftar korporasi yang berstatus tersangka, terdapat empat perusahaan berstatus penanaman modal asing, yakni PT HKI dan PT AI asal Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API asal Korea Selatan. Temuan ini dipandang sebagai landasan krusial untuk mendalami struktur pengendalian internal korporasi serta pihak-pihak yang memegang kendali atas operasional di lapangan.

Rano menegaskan bahwa seluruh badan usaha, baik domestik maupun asing, memiliki kewajiban hukum yang setara untuk patuh pada peraturan di Indonesia. Kegiatan investasi diwajibkan memberi manfaat bagi masyarakat dan diiringi tanggung jawab lingkungan. Status penanaman modal tidak boleh dijadikan celah untuk menghindari proses hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Lebih lanjut, ia mendorong para penyidik untuk meneliti peran dari para pengurus, pihak pemberi perintah, pengambil keputusan, hingga pemanfaat akhir dari perbuatan yang disangkakan. Penyelidikan perlu mendalami apakah insiden kebakaran dipicu oleh unsur kesengajaan, kelalaian, atau kegagalan perusahaan dalam melaksanakan prosedur pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Dampak Sosial dan Koordinasi Pemulihan Lingkungan

Luasnya wilayah karhutla harus dilihat secara berdampingan dengan penderitaan yang dialami oleh masyarakat setempat. Gangguan kesehatan akibat paparan asap, terhambatnya kegiatan sehari-hari, kerusakan kebun, hingga ancaman terhadap sumber penghidupan merupakan dampak nyata yang menuntut perhatian serius.

Rano mendorong adanya koordinasi erat antara Polri dengan instansi bidang lingkungan hidup, pemerintah daerah, serta lembaga terkait lainnya. Koordinasi ini diperlukan agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mendukung pemulihan lingkungan, penanganan masalah kesehatan warga, serta pemenuhan hak-hak masyarakat terdampak.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa Polri mampu merampungkan proses penyidikan secara profesional, transparan, serta akuntabel guna menghadirkan keadilan. Rangkaian penegakan hukum tersebut diharapkan mampu mendisiplinkan korporasi agar lebih serius menjaga kelestarian lingkungan di masa mendatang.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *