Polda Metro Jaya telah memulangkan 19 orang yang sebelumnya ditangkap saat aksi demonstrasi di Jakarta pada 28 Oktober 2026. Pemulangan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian merampungkan proses pemeriksaan dan memberikan edukasi kepada mereka.
Proses Pemulangan dan Edukasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa 19 orang tersebut telah dikembalikan kepada pihak keluarga maupun tim pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada Kamis (29/10/2026). Menurut Budi, langkah ini diambil setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap mereka.
Selain pemeriksaan, pihak kepolisian juga memberikan edukasi terkait pencegahan atau pre-emptive education. Para peserta aksi tersebut diberikan imbauan agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan masyarakat maupun mengganggu aktivitas publik di masa mendatang.
“Selanjutnya, mereka diserahkan kepada pihak keluarga atau pendamping hukum dari LBH. Proses penyerahan dituangkan dalam berita acara dan disertai surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum,” ujar Budi seperti dilaporkan Liputan6.com.
Pendekatan Kepolisian dan Kritik LBH
Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya senantiasa mengedepankan pendekatan pencegahan dan edukasi sebagai bentuk pelayanan yang humanis. Penegakan hukum yang bersifat represif, menurutnya, hanya akan ditempuh sebagai langkah terakhir dengan tetap mempertimbangkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sekaligus Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, melayangkan kritik atas penangkapan tersebut. Daniel menilai bahwa sejak awal tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh massa aksi, sehingga penangkapan tersebut dianggap tidak perlu.
“Sedari awal memang tidak ada tindak pidana yang dilakukan. Sedari awal memang sudah seharusnya anak-anak ini tidak ditangkap,” kata Daniel kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Daniel menyebut tindakan kepolisian tersebut sebagai bentuk penangkapan yang sewenang-wenang. Menurut pandangannya, langkah penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








