Seorang nenek berinisial M (64) ditangkap oleh pihak kepolisian di Bojongsari, Depok, setelah diduga tega membakar cucu perempuannya yang berinisial LA (17). Peristiwa penganiayaan tersebut dipicu oleh kekecewaan pelaku yang tidak dijemput oleh korban saat berada di rumah temannya.
Motif Kekesalan dan Kronologi Kejadian
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengungkapkan bahwa tersangka merasa jengkel lantaran permintaannya untuk dijemput tidak dipenuhi oleh korban. Akibatnya, pelaku terpaksa harus berjalan kaki sejauh satu kilometer untuk pulang ke rumah.
Insiden pembakaran ini terjadi pada Senin (26/10) sekitar pukul 13.40 WIB di wilayah Bojongsari, Depok. Sesampainya di rumah, pelaku mendapati korban sedang asyik bermain telepon seluler sehingga kemarahannya semakin memuncak.
Tanpa pikir panjang, pelaku mengambil minyak tanah dan langsung menyiramkannya ke tubuh korban. Pelaku kemudian menyalakan korek gas dan melemparkannya ke arah rok cucunya tersebut.
Kondisi Korban dan Ancaman Hukuman
Kobaran api seketika menyambar tubuh korban hingga memicu teriakan kesakitan. Mendengar cucunya menjerit, pelaku sempat bergegas mendatangi korban dan menyiramkan air untuk membantu memadamkan api yang membakar tubuh korban.
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan perawatan medis intensif akibat luka bakar parah yang dideritanya. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami luka bakar mencapai 80 persen dan kondisinya sangat memprihatinkan.
Atas perbuatan nekat tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal selama sepuluh tahun penjara.
Sumber: Berita - Detikcom








