Kriminal

Bareskrim Rekomendasikan Cabut Izin 23 Korporasi Karhutla

Bareskrim Rekomendasikan Cabut Izin 23 Korporasi Karhutla

Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan keterangan resmi dari CNN Indonesia, langkah tersebut diambil setelah penyidik menangani puluhan laporan terkait kasus ini.

Rekomendasi Pencabutan Izin

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa jajarannya menangani total 104 laporan polisi, dengan 97 laporan di antaranya telah naik ke tahap penyidikan. Dalam konferensi pers di Kalimantan Barat pada Kamis (29/10), Asep menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan pencabutan izin untuk 23 korporasi dari total laporan penyidikan tersebut.

Asep memaparkan bahwa rekomendasi pencabutan izin didasarkan pada sejumlah indikator pelanggaran. Indikator tersebut meliputi kasus kebakaran yang terjadi secara berulang yang melanggar Pasal 80C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, titik api yang berasal dari dalam wilayah konsesi perkebunan, serta sarana prasarana yang tidak memadai yang melanggar Permentan Nomor 6 Tahun 2025.

Selain itu, indikator lainnya adalah luas lahan yang terbakar mencapai lebih dari 500 hektare sesuai Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025. Dari 97 korporasi yang diselidiki sumber dananya, terdapat 22 korporasi dengan penanaman modal asing yang berasal dari Malaysia sebanyak delapan perusahaan, Singapura sembilan perusahaan, Inggris dua perusahaan, serta China, Jepang, dan Korea Selatan masing-masing satu perusahaan, sementara 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri.

Penetapan Tersangka Korporasi

Bareskrim Polri juga telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dari total 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar seluas 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Empat korporasi penanaman modal asing yang menjadi tersangka mencakup PT HKI asal Singapura dengan luas lahan terbakar 987 hektare, PT RKA asal Malaysia dengan luas lahan terbakar 2.157 hektare, PT API asal Korea Selatan dengan luas lahan terbakar 351 hektare, serta PT AI asal Singapura dengan luas lahan terbakar 421 hektare.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka korporasi dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana bagi para tersangka paling tinggi adalah lima tahun penjara serta denda maksimal sebesar Rp15 miliar.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *