Hukum & Kriminal

KPK Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Suap Proyek BNPB

KPK Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Suap Proyek BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan imbalan (kickback) dan suap dari pihak swasta kepada pejabat di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Praktik tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang memanfaatkan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB periode 2024–2026.

Pemeriksaan Empat Saksi

Pengusutannya dilakukan melalui pemeriksaan empat saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (28/10/2026). Para saksi yang diperiksa terdiri atas Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB Agus Riyanto, ASN BNPB Kastelia Medina, serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP BNPB sekaligus Analis Kebencanaan Ahli Madya, Yustam Syahril dan Prastato Hendarsanto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa seluruh saksi memenuhi panggilan dan menyampaikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Pemeriksaan berfokus pada dugaan inisiatif pihak swasta pengerja proyek yang memberikan sesuatu kepada pihak internal BNPB.

Selain indikasi suap, penyidik mendalami adanya dugaan campur tangan serta benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa penanggulangan bencana oleh para vendor. Atas indikasi tersebut, KPK juga mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pengembangan Perkara Usai Operasi Tangkap Tangan

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut menjadi pelengkap atas materi yang digali dari pemeriksaan sebelumnya, termasuk terhadap Sekretaris Utama BNPB Rustian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK. Penyidik berupaya memperkuat unsur kepegawaian para tersangka serta pembuktian perbuatan melawan hukum.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 13 Oktober 2026. Dalam OTT tersebut, tim penyidik mengamankan sekitar 14 orang, salah satunya Sekretaris Utama BNPB Rustian.

Dari hasil tangkap tangan itu, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka meliputi dua tenaga ahli Kepala BNPB, yakni Bima Setiawan yang merupakan adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, serta Richard Erlangga. Tiga tersangka lainnya adalah PPK sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, beserta dua pihak swasta yaitu Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Proses penyidikan terhadap penyelewengan dana kebencanaan ini masih terus berjalan, di mana KPK juga menelusuri dugaan keterlibatan dua anggota TNI dalam perkara tersebut.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *