Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya memutuskan untuk mencabut gugatan dan keluar ruang sidang (walk out) dalam persidangan kasus surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (29/10).
Alasan Pencabutan Gugatan dan Walk Out
Melalui akun media sosial Instagram resminya, Denny Indrayana menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena pihak tergugat dari unsur kementerian tidak kunjung menyerahkan bukti yang mendasari penerbitan surat keterangan tersebut.
Menurut Denny, meskipun ketua majelis telah berulang kali meminta, pihak tergugat tetap gagal menghadirkan bukti apa pun yang menjadi dasar terbitnya surat keterangan untuk Gibran. Ia juga menyatakan keheranannya karena pihak tergugat justru mengajukan keberatan saat timnya menyampaikan pencabutan gugatan.
Detail Perkara di PTUN
Berdasarkan informasi dari laman resmi PTUN, gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran ini telah didaftarkan sejak tanggal 15 Juli 2026. PT Mercy Toga Kirana tercatat bertindak sebagai pihak penggugat dalam perkara ini, sementara posisi tergugat diduduki oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam petitumnya, pihak penggugat memohon agar PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 mengenai Penyetaraan Ijazah. Surat keputusan tersebut merupakan dokumen yang dijadikan landasan penilaian administratif oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia saat meneliti persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.








