Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo dikabarkan akan menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai ijazah yang menjerat terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo.
Kehadiran Jokowi dan Rencana Pemanggilan Jaksa
Ajudan Joko Widodo, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, menyatakan bahwa mantan presiden tersebut dipastikan akan memenuhi panggilan persidangan. Hal tersebut disampaikan Syarif ketika dikonfirmasi pada Rabu (28/10).
Sebelumnya dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (28/10), pihak jaksa penuntut umum mengumumkan rencana untuk menghadirkan Joko Widodo sebagai saksi. Selain Joko Widodo, jaksa juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Syarif Muhammad Fitriansyah.
Jaksa menjelaskan bahwa pemanggilan Joko Widodo dan Syarif diagendakan pada persidangan yang berlangsung Kamis (5/11) mendatang. Pada hari yang sama, majelis hakim juga menyidangkan perkara dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa.
Jaksa memohon kepada majelis hakim agar jadwal persidangan kedua terdakwa dapat dilangsungkan secara bersamaan dengan alasan keamanan. Penundaan sidang ditetapkan pada Kamis, 5 November 2026, dengan pertimbangan faktor keselamatan Yang Mulia.
Dakwaan Terhadap Roy Suryo
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana fitnah serta pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo. Jaksa menyatakan bahwa terdakwa menyebarkan informasi yang tidak benar perihal ijazah Joko Widodo.
Atas perbuatan tersebut, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan subsider meliputi Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.








