Yudariansyah, seorang mekanik bengkel di Tangerang yang ditagih tunggakan pajak mobil mewah merek McLaren sebesar Rp137 juta oleh Samsat Ciledug, ternyata masuk dalam kelompok masyarakat Desil 3 atau kategori warga di bawah sejahtera. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, pada Selasa (27/10).
Masuk Kategori Keluarga di Bawah Sejahtera
Berdasarkan pencatatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Acep menyebutkan bahwa Yudariansyah merupakan bagian dari keluarga di bawah sejahtera yang masih menerima bantuan sosial. Pihaknya menduga identitas Yudariansyah telah dicatut untuk kepemilikan kendaraan mewah tersebut.
Acep menjelaskan di Kantor Dinsos Kota Tangerang bahwa kelompok Desil 3 merupakan hasil pengelompokan tingkat kesejahteraan yang masih berada di posisi rendah atau di bawah sejahtera. Berdasarkan data dari Kementerian Sosial, keluarga tersebut masih menerima bantuan atas nama ibunya, Ratih.
Oleh karena itu, Acep memastikan bahwa pencatutan nama Yudariansyah tidak berpengaruh terhadap status Desil mereka. DTSEN juga tidak mencatat adanya kepemilikan aset mewah tersebut, dan Dinas Sosial memastikan penyaluran bantuan sosial tahap triwulan ketiga untuk keluarga Yuda tetap berjalan.
Penelusuran Korlantas dan Respons DJP
Sementara itu, Korps Lalu Lintas Polri menyatakan akan menelusuri proses administrasi balik nama mobil McLaren 570S AT senilai Rp4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah. Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Sumardji, memaparkan bahwa mobil tersebut pertama kali terdaftar atas nama perusahaan pada Januari 2021 sebelum didaftarkan balik nama menjadi perorangan pada Oktober 2022.
Sumardji menuturkan kepada wartawan bahwa proses balik nama kendaraan harus memenuhi berbagai persyaratan mulai dari KTP, BPKB, STNK, cek fisik, hingga surat pelepasan hak dari perusahaan. Jika seluruh kelengkapan memenuhi syarat saat verifikasi, petugas wajib memprosesnya, sehingga pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan Samsat untuk memeriksa berkas-berkas yang ada.
Sumardji menambahkan, apabila ditemukan indikasi tindak pidana seperti pemalsuan dokumen, pihak yang dirugikan karena namanya dicatut dapat meneruskan persoalan tersebut kepada penyidik reserse kriminal.
Terkait hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menegaskan kepada CNN Indonesia bahwa pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah. Meski demikian, Inge menyampaikan bahwa DJP tetap memanfaatkan data dari berbagai sumber eksternal sesuai ketentuan yang berlaku serta dapat melakukan konfirmasi dan validasi lebih lanjut jika diperlukan untuk mendukung tugas perpajakan.








