Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengingatkan agar kebijakan perampasan aset tidak dipatok sebagai target pemasukan bagi negara. Ketua Umum DPN Peradi Ahmad Fikri Assegaf menilai langkah tersebut berisiko memunculkan moral hazard dalam proses penegakan hukum.
Peringatan Risiko Moral Hazard
Peringatan itu disampaikan oleh Ahmad Fikri Assegaf saat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/10/2026).
Fikri menegaskan bahwa perampasan aset seharusnya tidak dijadikan sebagai tolok ukur pencapaian nilai finansial tertentu bagi kas negara. Ketika instrumen tersebut dipatok sebagai target, ia melihat potensi munculnya kreativitas menyimpang yang berujung pada moral hazard.
Lebih lanjut, Fikri menjelaskan bahwa tekanan untuk memenuhi target pemasukan dapat mendorong aparat penegak hukum melakukan tindakan yang tidak dibenarkan. Ia mengilustrasikan dinamika serupa yang kerap ditemui di dunia korporasi ketika pegawai dibebani target tertentu.
Usulan Batasan Aset dan Perlindungan Warisan
Dalam forum yang sama, Wakil Ketua Umum DPN Peradi Fredik J Pinakunary memberikan sejumlah usulan terkait substansi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia meminta agar regulasi tersebut memuat batasan yang tegas agar penyitaan tidak meluas.
Fredik menekankan pentingnya pembuktian keterkaitan atau nexus secara spesifik untuk setiap barang, alih-alih menyita seluruh kekayaan yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana.
Selain itu, Peradi mengusulkan agar harta benda yang diperoleh secara sah seperti warisan atau tabungan pribadi harus dikecualikan dari proses penyitaan apabila tidak terbukti ada kaitannya dengan tindak kejahatan. Menurut Fredik, perlindungan terhadap hak-hak ahli waris wajib diutamakan jika mereka mampu membuktikan keabsahan kepemilikan aset tersebut.
Sumber: Berita - Detikcom








