Sebanyak 11 pengasuh Daycare Little Aresha di Yogyakarta dijatuhi hukuman penjara bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan penelantaran anak dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (28/10).
Rincian Vonis dan Denda Terdakwa
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Sunaryanto selaku ketua majelis hakim. Kesebelas terdakwa yang divonis meliputi Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran, serta melakukan kekerasan terhadap anak secara berlanjut sesuai dakwaan penuntut umum.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 2,5 tahun kepada Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati Asmarita, Listiarini, dan Nur Fatimatu Zahroh. Sementara itu, Devina Riadi, Evi Nurvita Sari, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah divonis 2 tahun penjara, serta Sri Rejeki dihukum 3 tahun penjara.
Hakim turut mempertimbangkan peran serta masa kerja masing-masing terdakwa. Selain hukuman badan, setiap terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp60 juta selambat-lambatnya satu tahun satu bulan, yang dapat diperpanjang maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila denda tidak dibayar, harta benda mereka akan disita dan dilelang. Jika langkah tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 52 hari.
Pertimbangan Pembebasan Restitusi
Majelis hakim memutuskan untuk tidak membebankan hukuman restitusi kepada para terdakwa, berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta masing-masing terdakwa membayar restitusi sebesar Rp14 juta.
Hakim menilai para terdakwa tidak layak dibebankan restitusi karena mereka hanya berstatus sebagai karyawan yang digaji oleh Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti. Pengelolaan keuangan yayasan sepenuhnya dipegang oleh Diyah melalui rekening pribadi sehingga sang ketua yayasan yang banyak menikmati hasilnya.
Para pengasuh hanya menerima upah kecil yang masih dipotong denda saat berbuat salah, selain juga berstatus sebagai tulang punggung keluarga. Sebelumnya, jaksa menuntut 11 pengasuh tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun dan denda Rp250 juta dalam sidang Senin (12/10).
Atas putusan majelis hakim ini, para terdakwa melalui tim kuasa hukum masing-masing menyatakan menerima, sedangkan pihak jaksa menyatakan masih pikir-pikir.








