Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan penyampaian pendapat di muka umum pada aksi 28 Oktober. Polri menegaskan bahwa hak menyampaikan aspirasi dijamin oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
Jaminan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Regulasi ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengekspresikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab, sekaligus mewajibkan setiap warga negara menaati hukum serta menghormati hak masyarakat lain.
Pendekatan Humanis Kepolisian
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dilindungi. Kendati demikian, pelaksanaannya perlu diimbangi dengan tanggung jawab bersama demi menjaga kepentingan publik yang lebih luas.
Isir menjelaskan bahwa keberadaan personel kepolisian di lokasi aksi berorientasi pada pelayanan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan aman, baik bagi para peserta maupun masyarakat sekitar. Polri menerapkan pendekatan humanis melalui komunikasi intensif, koordinasi dengan penyelenggara aksi, pengaturan arus lalu lintas, hingga langkah antisipasi gangguan keamanan.
“Polisi hadir bukan untuk menghalangi masyarakat menyampaikan pendapat, melainkan untuk memberikan pelayanan dan memastikan hak tersebut dapat dijalankan dengan baik,” kata Isir seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Imbauan Penyaringan Informasi dan Kerja Sama
Selain fokus pada pengamanan di lapangan, Polri meminta masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar. Publik diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran kabar sebelum membagikannya agar tidak terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi dan berpotensi memicu keresahan.
Isir menambahkan bahwa terciptanya situasi kondusif tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi memerlukan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, aspirasi tetap dapat disuarakan secara tegas melalui jalur dialog tanpa harus diwarnai tindakan provokatif yang merugikan pihak lain.








