Hukum & Kriminal

Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Punya IQ di Atas Rata-Rata

Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Punya IQ di Atas Rata-Rata

Polda Jawa Timur telah mengantongi hasil pemeriksaan psikologis terhadap Dwi Bagus Martono alias Bagus atau DBM (40) yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), serta anaknya, AGF (4).

Hasil Pemeriksaan Psikologis Tersangka

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H M Sihombing menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, tersangka diketahui memiliki tingkat kecerdasan atau IQ di atas rata-rata orang pada umumnya. Tersangka merupakan lulusan sebuah politeknik ternama di Bandung dan berprofesi sebagai tenaga ahli pengeboran minyak lepas pantai.

Roy menuturkan di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (27/10), bahwa yang bersangkutan memiliki kelebihan tingkat kecerdasan di atas rata-rata serta kepintaran yang cukup tinggi seperti dilaporkan CNN Indonesia. Kecerdasan tersebut diduga berkaitan dengan kemampuan tersangka dalam merencanakan skenario pelarian dan upaya penghilangan jejak pembunuhan.

Selain tingkat kecerdasan, polisi menemukan adanya indikasi bahwa tersangka memiliki karakter yang merasa lebih berkuasa atau superior dibandingkan orang lain di sekitarnya. Karakter dan kecerdasan itu tampak dari cara tersangka menyusun alibi setelah mengeksekusi kedua korban serta memperhitungkan dengan matang setiap langkah untuk membersihkan tempat kejadian perkara dan memusnahkan jasad.

Motif Pembunuhan dan Upaya Penghilangan Jejak

Tingkat rasionalitas tersangka juga menjadi dasar keputusan kejamnya turut menghabisi nyawa anak tirinya yang berusia 4 tahun karena dikhawatirkan menjadi ancaman yang membongkar kejahatan tersebut. Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, ada kekhawatiran anak tersebut akan menjadi saksi dalam peristiwa pembunuhan itu sehingga ikut dihabisi.

Pelaku menggunakan kepintarannya untuk menghabiskan waktu selama kurang lebih dua hari guna memastikan seluruh bukti fisik kejahatannya musnah tanpa sisa. Tersangka memutilasi, membakar, dan menggiling jenazah kedua korban dengan tenang sebelum akhirnya melarikan diri ke Jombang.

Atas perbuatan tersebut, Bagus terancam jeratan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimum selama 20 tahun.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *