Hukum & Kriminal

Yusril Buka Peluang UU Tipikor Jangkau Korupsi Swasta

Yusril Buka Peluang UU Tipikor Jangkau Korupsi Swasta
Daftar Isi
  1. Penyelarasan dengan Konvensi Internasional
  2. Evaluasi Aturan dan Definisi Kerugian Negara
  3. Usulan Pengaturan Berdasarkan Perbuatan

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membuka kans penanganan tindak pidana korupsi di sektor swasta tanpa keterlibatan penyelenggara negara. Wacana tersebut mengemuka untuk menyelaraskan aturan nasional dengan konvensi internasional.

Penyelarasan dengan Konvensi Internasional

Menurut Yusril, wacana itu bergulir berkenaan dengan upaya penyelarasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi lewat UU Nomor 7 Tahun 2006. United Nations Convention Against Corruption memang mengatur mengenai korupsi di sektor swasta.

“Nah, jadi hal-hal seperti ini memang harus kita kita serasikan. Kita mencari harus comply antara UN Convention dengan peraturan-peraturan pidana pemberantasan korupsi kita sendiri,” kata Yusril usai bertemu Ketua DEN Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Selasa (27/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Yusril menyampaikan bahwa UU Tipikor sebenarnya bukan tidak mengatur korupsi di sektor swasta. Menurutnya, ketentuan mengenai korupsi sektor swasta selama ini masih mensyaratkan adanya keterlibatan penyelenggara negara dan berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Misalnya korupsi pengadaan barang dan jasa, itu kan ada swastanya, ada juga penyelenggara negaranya,” ucapnya kepada CNN Indonesia. Dalam pertemuan bersama Luhut tersebut, ia juga telah menyerahkan kajian terkait wacana tersebut.

Evaluasi Aturan dan Definisi Kerugian Negara

Lebih lanjut, Yusril mengatakan Reformasi 1998 menjadi titik awal pembentukan aturan tentang pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain membentuk UU Tipikor, pemerintah saat itu juga mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat UU Nomor 30 Tahun 2002, serta memasukkan pasal-pasal suap dan gratifikasi sebagai norma hukum baru.

“Tapi bagaimanapun setelah 20 tahun kan mesti kita evaluasi di mana kekurangannya, di mana kelemahannya,” ujar Yusril.

Selain itu, Yusril menyatakan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur unsur kerugian negara sebagai tindak pidana korupsi sudah harus didefinisikan kembali. Ia menekankan bahwa tidak ada niatan pemerintah menghapus unsur kerugian negara dari kategori korupsi.

“Rumusan Pasal 2, Pasal 3 itu memang perlu disempurnakan, bukan dihapus sama sekali,” ucap dia.

Usulan Pengaturan Berdasarkan Perbuatan

Yusril mengusulkan agar UU Tipikor nantinya mengatur tindak pidana korupsi berdasarkan dengan perbuatan, bukan definisi semata. Menurutnya, hal tersebut menjadi penting guna memberikan kepastian hukum dan memudahkan pemberantasan korupsi itu sendiri.

Ia lantas menyinggung pengalamannya menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Terorisme usai peristiwa bom Bali pada tahun 2000-an awal. Saat itu, kata Yusril, muncul perdebatan mengenai definisi terorisme, sehingga ia mengambil langkah dengan mengategorikan perbuatan-perbuatan yang masuk sebagai tindakan terorisme atau bukan.

“Jadi kalau nanti Undang-Undang Korupsi juga disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Di luar itu, dia bukan korupsi,” katanya.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *