Hukum & Kriminal

KPK Sita Dokumen Pengadaan BNPB Terkait Korupsi Dana Darurat

KPK Sita Dokumen Pengadaan BNPB Terkait Korupsi Dana Darurat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap dokumen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan.

Pemeriksaan Sestama BNPB dan Penyitaan Dokumen

Tindakan penyitaan itu dilaksanakan bersamaan dengan pemeriksaan Sekretaris Utama BNPB Rustian di gedung KPK pada Selasa (27/10). Rustian hadir memenuhi panggilan penyidik dengan membawa sejumlah dokumen yang diminta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kepada wartawan pada Selasa malam, dokumen-dokumen yang berada di dalam tas Rustian tersebut merupakan berkas proyek yang dikerjakan oleh para vendor. Penyidik langsung mengamankan berkas-berkas pengadaan itu sebagai barang bukti.

Budi menuturkan, materi pemeriksaan terhadap Rustian mencakup dua fokus utama. Pertama, penyidik mendalami status kepegawaian dua tersangka yang menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, yakni Bima Setiawan dan Richard Erlangga.

Rustian yang kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian diperiksa mengenai status resmi Bima dan Richard di dalam struktur organisasi BNPB. Penyidik ingin memastikan apakah penunjukan keduanya sebagai staf khusus memiliki dasar legal atau tidak.

Fokus kedua, lanjut Budi, penyidik mendalami proses pengadaan barang dan jasa secara menyeluruh karena Rustian bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Pemeriksaan ini mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, penunjukan langsung, hingga proses pembayaran kepada vendor yang menggunakan anggaran DSP BNPB.

Daftar Tersangka dan Proyek Dana Darurat

Dalam penanganan perkara korupsi di BNPB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua tenaga ahli Kepala BNPB Bima Setiawan dan Richard Erlangga.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika. Perlu diketahui, tersangka Bima Setiawan merupakan adik kandung dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

KPK mengungkapkan bahwa sejumlah penyedia barang dan jasa atau vendor yang memenangkan proyek terbukti memiliki afiliasi dengan Bima Setiawan. Nilai total pengadaan di lingkungan BNPB tercatat mencapai Rp148 miliar dalam rentang waktu tiga tahun dari 2024 hingga 2026.

Seluruh proyek pengadaan tersebut dibiayai menggunakan dana siap pakai atau dana darurat untuk menanggulangi berbagai bencana besar di Indonesia. Proyek-proyek itu mencakup penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Papua dan Kalimantan, bencana banjir di Sumatra dan Aceh pada November 2025, hingga peristiwa gempa bumi di Nusa Tenggara Timur.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyampaikan, lembaganya mendapati adanya indikasi praktik konflik kepentingan serta suap dalam pemanfaatan dana darurat bencana tersebut.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *