Politik

PKS dan PDIP Buka Ruang Dialog Soal Polemik Ijazah Gibran

PKS dan PDIP Buka Ruang Dialog Soal Polemik Ijazah Gibran
Daftar Isi
  1. PKS Jajaki Komunikasi Antarfraksi di DPR
  2. PDIP Sambut Baik dan Soroti Beban Pemerintah
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi dan Kewenangan DPR

Dua fraksi di DPR menyatakan siap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024. Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan membuka ruang dialog dan komunikasi antarfraksi guna menyikapi persoalan tersebut.

PKS Jajaki Komunikasi Antarfraksi di DPR

Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid mengatakan partainya akan berkomunikasi dengan fraksi lain untuk membahas kelanjutan polemik ijazah Gibran. Langkah tersebut merupakan arahan dari Presiden PKS Al Muzammil Yusuf.

Menurut Kholid saat dihubungi pada Selasa (20/10), Presiden PKS menugaskan fraksi DPR RI untuk membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lainnya guna menjajaki pandangan dan sikap bersama. Kholid menjelaskan, partainya berkeinginan menjadi jembatan bagi aspirasi masyarakat sekaligus menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum evaluasi tata kelola sistem Pemilu.

PDIP Sambut Baik dan Soroti Beban Pemerintah

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya terbuka terhadap komunikasi dan ajakan fraksi lain di DPR untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Hasto menilai putusan Mahkamah Konstitusi itu turut menjadi beban bagi pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Seperti disampaikan Hasto kepada wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, Minggu (25/10), partainya membuka ruang untuk dialog. Hasto menambahkan, PDIP juga mencermati kritik dari sejumlah guru besar terkait polemik syarat pendidikan yang dinilai telah menjadi persoalan serius dan pelanggaran etika.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Kewenangan DPR

Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan tidak menemukan dokumen absah yang menandakan ijazah atau surat kelulusan setara SMA sederajat Gibran yang digunakan saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Lembaga peradilan tersebut menyatakan surat keterangan penyetaraan dari kementerian terkait yang didasarkan pada sertifikat kehadiran dan transkrip nilai bukanlah ijazah atau keterangan kelulusan.

Kendati demikian, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan gugatan para pemohon seperti Denny Indrayana dan kawan-kawan untuk mendiskualifikasi Gibran karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah Konstitusi kemudian menyerahkan perihal tidak adanya bukti ijazah atau dokumen kesetaraan tamat pendidikan SMA tersebut kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, kewenangan menindaklanjuti persoalan tersebut berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Kondisi ini memicu fraksi-fraksi di DPR untuk membahas dan menentukan sikap terkait ijazah anak sulung Presiden ketujuh RI Joko Widodo itu.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *