Kawasan Transmigrasi Anawua di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menerima alokasi dana pembangunan infrastruktur sebesar Rp3 miliar serta 40 Sertipikat Hak Milik. Langkah ini merupakan wujud sinergi antara Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI untuk mempercepat pembangunan ekonomi serta memberikan kepastian hukum bagi warga setempat.
Penyerahan Sertipikat dan Anggaran Infrastruktur
Penyerahan sertipikat tanah tersebut dilangsungkan secara simbolis di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Kolaka pada Selasa (20/10). Sejumlah pejabat hadir dalam acara tersebut, antara lain Direktur Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementrans RI, Elis Sampe Andi, bersama Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI-P, Ahmad Safei. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka, Akbar, serta Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Mustajab.
Masuknya Kabupaten Kolaka ke dalam cakupan program prioritas Kementrans pada tahun 2026 menjadi terobosan baru. Kolaborasi antara lembaga eksekutif dan legislatif berhasil membuka anggaran pusat guna mendongkrak aksesibilitas kawasan transmigrasi yang mencakup wilayah Kecamatan Toari dan Kecamatan Watubangga.
Fokus Penggunaan Dana dan Pesan untuk Warga
Ahmad Safei, mantan Bupati Kolaka dua periode yang kini menjadi mitra kerja strategis Kementrans, mengatakan bahwa dana alokasi Rp3 miliar tersebut akan difokuskan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Anggaran itu bakal dialokasikan untuk pembangunan jalan rabat beton serta perbaikan saluran air atau drainase.
Safei menyebutkan bahwa Kabupaten Kolaka sebelumnya belum masuk dalam daftar kawasan transmigrasi yang mendapat program spesifik di kementerian tersebut. Melalui pembahasan dan upaya bersama, ruang itu terbuka pada tahun 2026 untuk memastikan infrastruktur Anawua terbangun dengan baik guna menunjang perekonomian masyarakat, seperti dilaporkan detikcom.
Selain pembangunan fisik, penyerahan 40 Sertipikat Hak Milik menjadi bukti komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum atas tanah transmigran. Dalam kesempatan itu, warga diimbau untuk memandang dokumen kepemilikan tersebut sebagai aset strategis masa depan dan tidak memperlakukannya sebagai komoditas jual-beli.
Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Sekda Akbar menyambut baik serta mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara Kementrans dan DPR RI. Pemerintah daerah optimistis legalitas lahan dan infrastruktur jalan yang baik akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi kesejahteraan warga.
Kementerian Transmigrasi akan terus memantau dan memastikan setiap program fisik maupun non-fisik di Kawasan Transmigrasi Anawua berjalan sesuai rencana strategis nasional agar kawasan tersebut bertransformasi menjadi sentra ekonomi baru yang mandiri di Sulawesi Tenggara.
Sumber: Berita - Detikcom








