Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti membeberkan dua kado penting menjelang perayaan Hari Guru Nasional yang jatuh pada tanggal 25 November. Kado tersebut meliputi jaminan bagi guru non-ASN serta pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepastian Status Guru Non-ASN
Mu’ti menyampaikan bahwa sebanyak 172 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024 diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna menjadi guru PNS pusat.
“Jadi, kalau mau dibocorkan, guru non-ASN tahun depan dapat ikut seleksi CPNS dan yang tidak lulus tes CPNS tetap menjadi guru non-ASN statusnya. Tidak kemudian mereka berhenti sebagai guru non-ASN,” kata Mu’ti, Selasa (27/10/2026).
Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan kelanjutan pengabdian para guru non-ASN yang nantinya belum berhasil lulus seleksi. Jaminan kepastian tersebut akan diatur melalui regulasi dengan landasan hukum yang kuat, bukan sekadar surat edaran menteri.
“Jadi, nanti bukan hanya surat edaran, tetapi akan ada peraturan yang lebih kuat dasar hukumnya,” ujarnya.
Alih Status PPPK Paruh Waktu
Bentuk kado berikutnya dipersiapkan bagi tenaga pendidik yang menyandang status PPPK paruh waktu di berbagai daerah.
Berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu akan diubah statusnya menjadi guru PPPK penuh waktu tanpa melalui tahapan tes mulai Januari 2027.
“Kebijakan kami yang tahun 2027 mulai diberlakukan, yaitu guru PPPK paruh waktu akan menjadi guru PPPK penuh waktu tanpa tes, sekali lagi tanpa tes ya,” ucap Mu’ti.
Melalui rangkaian kebijakan tersebut, dirinya berharap tingkat kesejahteraan serta motivasi para pengajar di seluruh penjuru tanah air semakin meningkat dalam menjalankan tugas mencerdaskan generasi bangsa.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








