Hukum & Kriminal

Sopir BYD Lindas Ojol di Jaksel Jadi Tersangka

Sopir BYD Lindas Ojol di Jaksel Jadi Tersangka

Kepolisian menetapkan pengemudi mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (23/10) sore tersebut mengakibatkan seorang pengemudi ojek online mengalami luka berat.

Dugaan Penyebab dan Status Tersangka

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo mengonfirmasi status hukum pengemudi kendaraan listrik tersebut pada Minggu (25/10). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik mengindikasikan bahwa pengemudi bertindak dalam kondisi kaget dan panik saat peristiwa terjadi. Meski begitu, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan tersangka untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan.

Insiden tabrakan beruntun ini melibatkan total lima kendaraan di area Blok M. Benturan keras menyebabkan mobil naik ke atas trotoar hingga merusak satu tiang pembatas atau bollard berwarna hitam. Di lokasi kejadian, tampak serpihan kaca di bahu jalan serta bekas goresan pada permukaan aspal.

Kondisi Korban Korban Kecelakaan

Korban dalam peristiwa ini adalah pengemudi ojek online berinisial HS (46). Akibat ditabrak dan terlindas, HS menderita patah tulang pada bagian kaki kiri serta sejumlah luka lecet.

Pihak medis telah melakukan tindakan operasi terhadap korban di Rumah Sakit Fatmawati. Saat ini, korban masih berada di ruang perawatan RS Fatmawati untuk jalani observasi pemulihan pascaoperasi.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *