Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Muhammad Ramadhani, mengungkapkan total fee percepatan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp 143,9 miliar. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Aliran Dana Fee Tahun 2023
Ramadhani merinci bahwa fee percepatan untuk pelaksanaan haji khusus tahun 2023 tercatat sebesar Rp 22.679.085.000 dengan menggunakan asumsi kurs USD 1 senilai Rp 15.255. BPK mengidentifikasi aliran dana tersebut mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi dan mantan Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi.
Selain itu, aliran dana juga diterima oleh mantan staf khusus Yaqut yaitu Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex serta mantan tenaga honorer Kemenag Ridwan Kurniawan. Para pihak tersebut menerima pembagian uang atas fee percepatan kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dalam bentuk mata uang asing dan rupiah.
Rincian Fee Tahun 2024 dan Dakwaan Terdakwa
Sementara itu, identifikasi aliran dana untuk penyelenggaraan haji khusus tahun 2024 mengalir kepada pegawai Kementerian Agama, asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta pihak terkait lainnya dengan total mencapai Rp 121.238.064.000. Jumlah tersebut mencakup ekuivalen dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi beserta pecahan rupiah.
Dalam perkara ini, sidang menghadirkan empat orang terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Jaksa mendakwa Yaqut bersama-sama para terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Sumber: Berita - Detikcom








