Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap motif asmara di balik pembunuhan keji terhadap seorang ibu berinisial DH (30) dan anaknya AGF (4) yang dilakukan oleh terduga pelaku DBM (40) di Madiun. Jasad kedua korban diketahui dibakar, dimutilasi, hingga digiling menggunakan mesin penggilingan daging.
Motif Cemburu dan Pembatalan Liburan
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Roy H M Sihombing menjelaskan bahwa dugaan pembunuhan ini dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban yang merasa cemburu. Dwi disebut membatalkan rencana liburan bersama korban ke Telaga Sarangan, Magetan, karena lebih memilih menjemput istri sahnya di stasiun.
“Motifnya kemungkinan masalah dendam. Emosi karena memang peristiwa yang melatarbelakangi bahwa pada saat itu si suami ini juga kan punya istri sah,” ujar Roy di Mapolda Jatim, Senin (26/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Komunikasi terkait penjemputan istri sah tersebut memicu kecemburuan pada diri korban. Hal itu kemudian berujung pada pertengkaran mulut antara korban dan pelaku.
Pelaku Dwi diduga menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut dengan cara mencekik. Setelah itu, jasad kedua korban dibakar berkali-kali, dimutilasi, lalu dihancurkan menggunakan mesin penggilingan daging di rumah pelaku yang terletak di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku
Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang diajukan oleh keluarga korban asal Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Saat itu, pelaku bahkan turut mengantar keluarga korban untuk membuat laporan.
“Iya, jadi (terduga) pelaku dan keluarga korban yang ada di Bogor datang ke Madiun melapor ya, mengantar ke Polres Madiun Kota melapor kehilangan. Jadi selama satu bulan ya, itu memang tadinya dipercayai bahwa hilang gitu,” tutur Arbaridi.
Pada tahap awal penyelidikan, Dwi sempat dicurigai namun dilepaskan kembali karena ketiadaan bukti yang cukup. Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kemudian turun tangan melakukan pendalaman dengan menelusuri rekaman CCTV di sebuah hotel di Madiun tempat korban dan anaknya terakhir terdeteksi pada 19 hingga 20 September 2026.
Petugas juga menyisir sekitar rumah terduga pelaku di Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, dan menemukan lima pecahan tulang yang mencurigakan. Hasil uji laboratorium forensik memastikan bahwa temuan tersebut merupakan kerangka manusia.
Berbekal temuan forensik dan pengembangan bukti lapangan, polisi menangkap kembali Dwi di tempat pelariannya di sebuah padepokan di Gudo, Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (25/10). Pelaku kemudian digelandang ke Mapolda Jatim di Surabaya pada Senin siang.







