Pengacara Hotman Paris Hutapea mengingatkan Pemerintah Indonesia agar waspada terhadap potensi Singapura melayangkan gugatan ke arbitrase internasional. Peringatan tersebut disampaikan Hotman buntut dari kebijakan pemerintah yang memangkas ekspor gas bumi ke negara tetangga itu.
Potensi Gugatan dan Kerugian Besar
Menurut Hotman dalam rekaman video yang diterima pada Senin (26/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia, hubungan pasokan semacam itu biasanya diatur dalam kontrak dagang antara kedua negara yang menunjuk lembaga arbitrase internasional apabila terjadi perselisihan. Ia menjelaskan potensi ganti rugi yang dibebankan terbagi menjadi dua jenis, yakni kerugian nyata atau real damages serta ganti rugi berupa penalti atau punitive damages.
Hotman menyebutkan bahwa punitive damages dalam sistem hukum umum atau penalti jumlahnya bisa sangat besar karena menyangkut kebutuhan gas suatu negara. Konsekuensi paling jauh apabila persoalan tersebut dibawa ke arbitrase internasional adalah aset milik Indonesia di seluruh dunia dapat langsung dieksekusi.
“Bahkan kapal kita yang sedang berlayar pun. Misalnya kapal minyak kita yang sedang berlayar pun di laut bisa disita,” ucap Hotman.
Ia menuturkan hal tersebut merupakan konsekuensi lantaran Indonesia termasuk salah satu negara yang ikut meneken Konvensi New York. Hotman mengingatkan bahwa pada tahun 2026 berjalan saja, sudah ada tiga putusan lembaga arbitrase internasional yang memenangkan pihak lawan atas Indonesia.
“Bahkan satu BUMN dihukum membayar 2 triliun lebih, ini kasus kecil karena juga lalai atau dianggap melanggar kontrak tidak mensuplai gas ke luar negeri, dihukum 2,2 triliun. Bayangkan kalau kebutuhan satu negara kerugiannya bisa digugat di arbitrase internasional besar sekali belum lagi denda atau punitive damages,” ujarnya.
Oleh karena itu, Hotman memprediksi cepat atau lambat Singapura bakal membawa kasus pemangkasan ekspor gas ini ke lembaga arbitrase internasional jika pemerintah terus melanjutkannya. Ia menyarankan pemerintah agar segera menyiapkan tim hukum yang profesional dalam bidang litigasi komersial guna menghadapi potensi kasus tersebut.
Pemangkasan Pasokan dan Respons Singapura
Pemerintah Indonesia mengambil langkah mengurangi pasokan ekspor gas bumi ke Singapura pada Sabtu (24/10) karena gas yang ada dialihkan untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri, khususnya sektor kelistrikan di Batam, Bintan, dan Sumatra. SKK Migas merinci pengalihan pasokan tersebut mencapai 31 juta kaki kubik standar gas per hari, yang terdiri atas 15 juta kaki kubik dari Natuna dan 16 juta kaki kubik dari Sumatra.
Menanggapi kebijakan tersebut, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong meminta agar komitmen dalam kontrak pasokan gas alam antara Indonesia dan Singapura tetap dihormati. Di tengah pemangkasan pasokan, Wong menegaskan pihaknya mengharapkan seluruh pihak menjalankan kewajiban sesuai kontrak komersial yang telah disepakati.
“Kami berharap semua pihak menghormati komitmen mereka. Importir gas Singapura akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya berdasarkan kontrak tersebut,” kata Wong dalam pidatonya pada konferensi Partai Aksi Rakyat (PAP) pada Minggu (25/10), seperti dikutip dari Channel NewsAsia.
Sebagai bentuk antisipasi, Singapura menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan rencana darurat. Otoritas Pasar Energi Singapura atau Energy Market Authority menyampaikan bahwa pengurangan pasokan gas dari Indonesia berdampak kurang dari dua persen terhadap total kebutuhan gas harian mereka.








