Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk meneruskan pembuktian pokok perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Perkara ini menyeret dua terdakwa bernama Don Ritto dan Nurman Herin.
Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Sela
Hakim menyatakan bahwa argumen dalam nota perlawanan yang diajukan oleh kedua terdakwa beserta tim penasihat hukumnya akan diputus secara bersamaan dengan putusan akhir dalam pemeriksaan pokok perkara. Perintah tersebut tertuang dalam putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10), agar penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama para terdakwa.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa telah mencantumkan identitas terdakwa secara lengkap. Selain itu, surat dakwaan juga memuat uraian perbuatan yang didakwakan berikut waktu dan tempat kejadian, serta pasal yang dilanggar secara jelas sehingga memungkinkan terdakwa untuk memahami dan melakukan pembelaan diri.
Dakwaan tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan dipandang tidak memiliki hambatan hukum yang dapat membuat dakwaan menjadi tidak dapat diterima.
Tanggapan Terhadap Keberatan Terdakwa
Lebih lanjut, majelis hakim menyampaikan bahwa dalil-dalil perlawanan dari pihak terdakwa memiliki sejumlah catatan. Sebagian dalil merupakan bentuk pembelaan terhadap pokok perkara yang nantinya akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.
Bagian lainnya merupakan keberatan terhadap kebijakan penuntutan yang dinilai bukan merupakan objek perlawanan, serta sebagian kecil berpijak pada ketidakcermatan redaksional yang tidak menyentuh substansi inti dari dakwaan.
Kasus ini turut melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah yang didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang hingga menyentuh angka Rp350 miliar dalam rentang waktu antara tahun 2020 sampai dengan 2026. Praktik pencucian uang tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, serta Ferry Yanto Hongkiriwang.








