Komisi II DPR RI akan mengkaji syarat pendidikan sekolah menengah atas (SMA) untuk calon presiden dan calon wakil presiden yang saat ini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pembahasan tersebut akan dilakukan dalam rangkaian penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Kajian Menyeluruh Perkara di Mahkamah Konstitusi
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan memastikan bahwa seluruh perkara di Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pemilu akan masuk dalam pembahasan RUU tersebut. Menurut keterangannya kepada CNN Indonesia, pengkajian tidak hanya berlaku untuk gugatan yang dikabulkan, melainkan juga permohonan yang ditolak maupun dinyatakan tidak dapat diterima.
Irawan menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum terkait gugatan syarat pendidikan SMA bagi capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari hak warga negara. Kendati demikian, ia menilai berbagai masukan konstruktif mengenai penyelenggaraan pemilu seharusnya disampaikan langsung kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu yang telah dibentuk secara resmi oleh Komisi II.
Irawan menambahkan, langkah tersebut menjadi lebih krusial apabila substansi perbaikan yang diusulkan merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Gugatan Uji Materiil Terkait Sistem Pendidikan Internasional
Gugatan uji materiil terhadap Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu diajukan oleh seorang alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) bernama Farhan Hilmy pada Rabu (21/10). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 382/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonannya, pemohon menguji ketentuan pembuktian administratif pendaftaran capres dan cawapres yang mewajibkan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Farhan menilai norma pasal tersebut dinilai terlalu sempit karena hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional di dalam negeri. Padahal, sistem pendidikan internasional di berbagai negara seperti Singapura, Australia, maupun Inggris mengenal jalur akselerasi melalui program diploma terpadu.








