Hukum & Kriminal

Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Definisi Tindak Pidana Korupsi

Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Definisi Tindak Pidana Korupsi
Daftar Isi
  1. Kajian Mendalam dan Pelibatan Berbagai Pihak
  2. Penyelarasan dengan Konvensi Internasional
  3. Klarifikasi Terkait Isu Kerugian Negara

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada jajaran menterinya untuk melakukan kajian secara mendalam mengenai pengertian tindak pidana korupsi. Arahan ini bertujuan agar perumusan tindak pidana tersebut dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi negara saat ini.

Kajian Mendalam dan Pelibatan Berbagai Pihak

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Prabowo meminta kajian itu merumuskan pengertian korupsi sesuai dengan kondisi saat ini. “Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Yusril memberikan contoh praktik under invoicing yang secara nyata merugikan keuangan negara tetapi belum masuk ke dalam klasifikasi tindak pidana korupsi. “Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, ya, melakukan under invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” ucap dia.

Ia menyampaikan bahwa proses kajian tersebut akan melibatkan berbagai pihak dari sektor yang dinilai memiliki kapasitas dalam membahas masalah ini, termasuk dengan mengundang para akademisi serta aktivis.

Penyelarasan dengan Konvensi Internasional

Menurut Yusril, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Indonesia belum pernah mengalami revisi sejak tahun 2001 silam, sementara Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya melakukan penyelarasan antara UU Tipikor dengan ketentuan UNCAC.

Langkah tersebut mendorong dirinya untuk mendorong revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan ini dinilai semakin mendesak karena berjalan beriringan dengan proses perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia.

“Dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini,” ujarnya kepada CNN Indonesia.

Klarifikasi Terkait Isu Kerugian Negara

Isu mengenai kerugian negara yang sempat dikabarkan akan dikeluarkan dari kategori tindak pidana korupsi mencuat menyusul pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan. Sebelumnya, Luhut menyebut Presiden Prabowo menyetujui kajian DEN yang menyatakan korupsi dibatasi hanya pada suap dan tidak mencakup unsur kerugian keuangan negara.

Namun, Luhut kemudian memberikan koreksi atas ucapannya tersebut. Ia menjelaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak bertujuan menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi, serta menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 KUHP tetap dipertahankan.

Luhut memaparkan bahwa rekomendasi DEN menitikberatkan pada dua poin utama, yakni memperjelas unsur pembuktian untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih pasti, objektif, dan konsisten, serta memperluas jangkauan pemberantasan korupsi dengan mengadopsi delik-delik dalam UNCAC yang belum tercakup dalam hukum nasional.

Berdasarkan ketentuan UNCAC, kategori korupsi mencakup suap pejabat publik nasional maupun asing serta pejabat organisasi internasional; penggelapan atau pengalihan kekayaan oleh pejabat publik; perdagangan pengaruh; penyalahgunaan jabatan; memperkaya diri secara tidak sah; penyuapan dan penggelapan di sektor swasta; pencucian serta penyembunyian hasil kejahatan; hingga penghalangan penyidikan. Sementara itu, UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 mengenal setidaknya 30 perbuatan sebagai tindak pidana korupsi, di mana unsur kerugian keuangan negara diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *