Seorang terapis pijat online berinisial Arfadio (31) menjadi korban pemerasan dan penganiayaan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Korban diperas setelah dituduh melakukan perbuatan asusila oleh sekelompok orang.
Kronologi Penggerebekan Palsu
Peristiwa bermula saat korban menerima pesanan jasa pijat secara online dan mendatangi alamat pemesan. Setibanya di lokasi sebuah rumah kontrakan, korban tiba-tiba digerebek oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai warga setempat.
Kapolsek Johar Baru Kompol Zakaria Said Al Jaidi menjelaskan bahwa kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AR, SG, HD, DS, dan GR. Para pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari mencari terapis hingga berpura-pura menggerebek korban dengan tuduhan asusila.
“HD, DS dan GR ini adalah berperan sebagai warga yang melakukan penggerebekan dengan tuduhan sebagai asusila. Setelah didalami hal itu tidak terbukti,” ujar Zakaria kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026).
Penangkapan Pelaku oleh Polisi
Aksi pemerasan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (19/10). Selain menuduh tanpa bukti, para pelaku juga melancarkan pemukulan terhadap korban di lokasi kejadian.
“Mereka melakukan pemukulan dan pemerasan,” kata Zakaria.
Akibat tekanan dan ancaman tersebut, korban terpaksa menyerahkan uang senilai Rp600.000 kepada para pelaku. Pihak kepolisian dari Polsek Johar Baru yang menerima laporan dari korban kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kelima pelaku pemerasan tersebut.
Sumber: Berita - Detikcom








