Daftar Isi
Keributan antara dua orang pria yang merupakan sesama anggota DPRD Kota Pekanbaru, Riau, di Bandara Soekarno-Hatta berujung pada laporan polisi. Peristiwa yang melibatkan legislator berinisial F dan Z ini terjadi setelah rombongan dewan tersebut melakukan kunjungan kerja.
Duduk Perkara Dugaan Penganiayaan
Seperti dilaporkan detikcom, insiden dugaan penganiayaan tersebut berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, F dan Z bertemu di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta untuk kembali ke Pekanbaru usai mengikuti konsultasi di Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, Z memanggil F agar mendekat. Korban F kemudian menyampaikan keberatannya terhadap pernyataan yang diucapkan Z usai kegiatan konsultasi di Kemendagri.
Dalam pertemuan tersebut, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh serta melakukan tindakan pencekikan. Peristiwa itu berhasil dilerai oleh dua anggota DPRD lainnya yang berinisial R dan VP.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, F kemudian membuat laporan resmi ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Kasus dugaan penganiayaan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya pada 10 Agustus 2026.
Penyelidikan perkara ini merujuk pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pemeriksaan Saksi dan Rekaman CCTV
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Muhammad Esha menyatakan bahwa jajarannya saat ini masih mendalami laporan tersebut. Penyidik sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Selain itu, penyidik juga telah melayangkan surat permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau guna meminta klarifikasi dari anggota DPRD yang bersangkutan. Esha menegaskan bahwa pihaknya memproses laporan ini secara profesional sebagai penegak hukum tanpa sangkut paut kepentingan politik.
Pihak kepolisian juga telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kedua kepada pihak pelapor mengenai proses permohonan izin klarifikasi tersebut.
Kendala Izin dari Gubernur Riau
Esha menjelaskan bahwa proses penanganan perkara ini sedang menghadapi kendala terkait izin atau persetujuan tertulis yang diajukan kepada Gubernur Riau. Kepolisian terus melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau untuk menentukan langkah lanjutan.
Saat ini, penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih menanti jawaban resmi dari pihak terkait mengenai permohonan tersebut. Polisi memastikan penanganan kasus ini tetap berjalan objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sumber: Berita - Detikcom








