Daftar Isi
Seorang pria di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur bernama Figar Fadlillah dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan pemerasan berkedok agama dengan total kerugian mencapai Rp1,3 miliar. Tersangka menjalankan aksinya dengan modus mengaku sebagai Imam Mahdi serta melibatkan keluarganya untuk meminta sejumlah uang kepada para pengikut.
Awal Mula Pengajian dan Pengambilalihan Kelompok
Kuasa hukum korban, Jailani M menjelaskan, kasus ini berawal dari kegiatan forum pengajian yang dipimpin oleh seseorang bernama Gus Yayak sejak tahun 2015. Selama empat tahun pertama, kelompok tersebut berjalan normal dengan menanamkan kepatuhan santri kepada guru tanpa ada permintaan uang. Para pengikut diajarkan untuk tunduk kepada guru dan tidak boleh mempertanyakan ajaran yang diberikan sehingga menciptakan fanatisme.
Kondisi berubah ketika Gus Yayak meninggal dunia pada tahun 2019 dan membuat para pengikut kehilangan panutan. Momen tersebut dimanfaatkan oleh adik Gus Yayak, yakni Figar Fadlillah, untuk mengambil alih kendali forum dan mengarahkan seluruh pengikut agar menghadap kepada ayahnya yang bernama Ahmad Zubaidi, seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Doktrin Sesat dan Praktik Pemerasan Top Up Umur
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Zubaidi secara sepihak mendeklarasikan dirinya sebagai Ratu Adil yang diklaim memiliki kedudukan lebih tinggi dari Nabi Muhammad serta bisa mengendalikan bumi dan langit. Sementara itu, Figar dikukuhkan sebagai Imam Mahdi. Para korban dilarang keras mempertanyakan ajaran tersebut dan diwajibkan mematuhi aturan irasional, seperti dilarang membawa gawai dan harus mengenakan pakaian serba putih.
Setelah korban kehilangan daya kritis, Zubaidi mulai melakukan pemerasan dengan menebak umur korban seolah-olah bisa membaca takdir. Korban bersama keluarga diwajibkan membayar uang berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta yang disebut sebagai biaya top up perpanjangan umur dan kafarat.
“Setiap santri yang dinyatakan atau diancam akan berumur pendek diwajibkan membayar sejumlah uang sebesar Rp3 juta dengan Rp3 juta [sic]. Keluarga Pelapor, mulai dari istri, orang tua, mertua, hingga anak-anak pelapor, juga dikenai kewajiban membayar sejumlah uang yang disebut sebagai top up umur,” ungkap Jailani.
Eksploitasi Finansial dan Laporan Kepolisian
Ketika batas waktu ancaman kematian yang diprediksi Zubaidi terlewati dan korban masih hidup, Figar turun tangan untuk memanipulasi situasi dengan menebar teror bahwa yang akan dicabut bukanlah nyawa, melainkan keimanan korban. Praktik eksploitasi ini membuat para korban terus menguras harta benda, termasuk kewajiban membayar biaya pengangkatan sebagai Waliyullah sebesar puluhan juta rupiah.
Salah satu korban beserta keluarganya mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar, sementara santri lainnya mengalami kerugian bervariasi mulai dari belasan hingga ratusan juta rupiah. Setelah Ahmad Zubaidi meninggal dunia pada tahun 2025 dan janji-janji yang ditawarkan terbukti palsu, para korban yang berjumlah belasan orang akhirnya sadar.
Para korban kemudian menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban Figar Fadlillah dan melaporkannya ke Polres Bangkalan, Jawa Timur. Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/248/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Oktober 2026.








