Kriminal

Polisi Bongkar Penjualan Sisik Trenggiling 320 Kg di Bekasi

Polisi Bongkar Penjualan Sisik Trenggiling 320 Kg di Bekasi

Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 320 kilogram di kawasan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian menyamar dengan modus operandi jual beli ikan asin untuk mengelabui petugas.

Penetapan Tersangka dan Modus Operandi

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto, menyatakan pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi tersebut. Kedua pelaku berperan langsung dalam proses penerimaan, penyimpanan, hingga pengiriman barang haram itu beserta barang bukti kendaraan dan alat ukur.

Menurut keterangan Dadang saat konferensi pers di Polda Metro, Jakarta, Jumat (23/10), sindikat ini beroperasi sejak Desember 2025. Para pelaku menutupi isi pengiriman yang sebenarnya dengan menggunakan label sisik ular kering serta ikan asin agar tidak terdeteksi aparat.

Jaringan Pengiriman dan Barang Bukti

Dadang menuturkan, pasokan sisik trenggiling tersebut didatangkan dari berbagai daerah untuk ditampung terlebih dahulu di wilayah Bekasi. Dari tempat penampungan tersebut, barang ilegal itu rencananya akan diteruskan pengirimannya menuju Medan di Sumatera Utara serta Tanjungpinang, Riau.

Dalam operasi penindakan di Bekasi, seperti dilaporkan CNN Indonesia, petugas mengamankan sebelas karung berisi sisik trenggiling dengan berat keseluruhan mencapai 320 kilogram bersama satu unit mobil pikap dan sebuah timbangan digital. Hingga kini, penyidik kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut guna melacak pihak-pihak lain yang bertindak sebagai pemasok, pemberi instruksi, maupun penerima barang.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *